Cari Blog Ini

Minggu, 28 Oktober 2012

Pancasila

Pancasila is the philosophical basic of the state ( Indonesia ).
The government of the Republic of Indonesia is a democracy based on Pancasila and the 1945 constitution.

Pancasila consist of the Five inseparable and mutually qualifying principles, i.e:

  1. Belief in the one Supreme God
  2. Just and civilized humanity
  3. The unity of Indonesia
  4. Democracy wisely led by the wisdom of deliberation among rerpresentatives
  5. Social justice for the whole of people of Indonesia

Sabtu, 27 Oktober 2012

Hukum Acara Pidana

A. Pengertian Hukum Acara Pidana

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan. memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.

Perbedaannya dengan Hukum Pidana adalah Hukum Pidana merupakan peraturan yang menentukan tentang perbuatan yang tergolong pidana , syarat-syarat umum yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi pidana, pelaku perbuatan pidana yang dapat dihukum, dan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan pidana.

Hukum Acara Pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka/dituduh melanggar hukum pidana.
Hukum Acara Pidana disebut Hukum Pidana Formil ( Formeel Strafrecht ), sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil ( Materieel Strafrecht ).Jadi, kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat.

Hukum Acara Pidana mempunyai tugas untuk:

  1.  Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
  2. Memperoleh keputusan oleh Hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang disangka/didakwa melakukan perbuatan pidana
  3. Melaksanakan keputusan Hakim
Hukum Acara Pidana bukan semata-mata penerapan Hukum Pidana, tetapi lebih menitikberatkan pada proses dari pertanggungjawaban seseorang atau sekelompok orang yang diduga dan/atau didakwa telah melakukan perbuatan pidana.

B. Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana

Hukum Pidana memuat tentang rincian perbuatan yang termasuk perbuatan pidana, pelaku perbuatan pidana yang dapat dihukum dan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana.
Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana proses yang harus dilalui oleh aparat penegak hukum dalam rangka mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggar nya.
Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa kedua hukum tersebut saling melengkapi karena tanpa hukum pidana, hukum acara pidana tidak berfungsi. Sebaliknya tanpa hukum acara pidana, hukum pidana juga tidak dapat dijalankan.

Fungsi dari Hukum Acara Pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil, putusan hakim, dan pelaksanaan keputusan hakim.

C. Asas-Asas Hukum Acara Pidana

  1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan : Proses peradilan dilaksanakan secara praktis & tidak bertele-tele. Terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian kasus pidana secara sengaja adalah penyiksaan terhadap hkm dan martabat manusia.
  2. Asas Praduga Tidak bersalah ( Presumption of Innocence) : Seseoerang yang diduga melakukan perbuatan pidana, harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (dan Penjelasan Umum butir 3c KUHAP.
  3. Asas Oportunitas : Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum. Artinya yang menuntut hanya Jaksa. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 yang isinya  Jaksa Agung dapat mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum artinya kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan pribadi
  4. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum : Terbuka artinya boleh dilihat masyarakat kecuali perbuatan pidana yang menyangkut kesusilaan dan dakwaan anak dibawah umur. Khusus pada saat putusan hakim dibacakan, harus tetap terbuka untuk umum. Dasar Hukumnya : Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004) dan Pasa 195 KUHAP. Pasal-pasal tersebut menentukan bahwa: Semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  5. Asas Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim : Kedudukan semua orang sama, tidak ada pembedaan maka mereka harus diperlakukan sama. Dasar Hukumnya: Pasal 5 ayat (1) No.14 Tahun 1970 (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004), bahwa Pengadilan mengadili menurut  hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
  6. Asas Peradilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap : Yang berhak memutuskan salah atau tidak perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah hakim. Dasar Hukumnya : Pasa 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 ( Sekarang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004), bahwa Hakim yang bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara adalah hakim-hakim yang diangkat oleh Kepala Negara sebagai hakim tetap.
  7. Asas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum : Tersangka/terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas. Dasar hukumnya adalah Pasal 69-74 KUHAP. a) Bila tersangka/terdakwa adalah orang tidak mampu maka negara harus menyiapkan seorang penasehat hukum baginya ( ini berlaku baik pidana maupun perdata ). b) Tersangka yang diancam pidana 5 tahun penjara atau pidana mati, yang tidak mampu, yang tidak punya penasehat hukum, wajib didampingi penasehat hukum. c) seseorang (terdakwa) boleh tanpa penasehat hukum asal menyatakan tidak mau ada penasehat hukum (Asalkan bukan diancam pidana 5 tahun penjara atau pidana mati)
  8. Asas Akusator dan Inkisitor : Asas akusator memberikan kedudukan sama pasa tersangka/terdakwa terhadap penyidik/penuntut umum maupun hakim, oleh karena dalam pemerikdaan tersangka/terdakwa merupakan subjek, sedangkan asas inkisitor adalah yang menjadikan si tersangka objek dalam pemeriksaan pendahuluan. Asas inkisitor ini dianut oleh HIR (Herzeine Indonesisch Reglement), waktu itu tersangka hanya dijadikan alat bukti karena biasanya diharapkan pengakuannya.
  9. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan : Pemeriksaan sidang di pengadilan yang dilakukan hakim terhadap terdakwa dan para saksi. Dasar hukumnya adalah Pasal 154 dan 155 KUHAP. Kecuali bila in absentia , artinya suatu perkara diputuskan tanpa hadirnya terdakwa. Pemeriksaan dengan in absentia sering terjadi pada acara pemeriksaan perkara korupsi, narkotika, tindak pidana ekonomi, dan subversi ( tindak pidana khusus ).

D. Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana

  1. Tersangka dan Terdakwa
  2. Polisi
  3. Penuntut Umum ( Jaksa )
  4. Hakim
  5. Penasehat Hukum

E. Sistem Peradilan Pidana

  1. Pemeriksaan pendahuluan
  2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan
  3. Putusan pengadilan
  4. Pelaksanaan putusan pengadilan

F. Alat Bukti Dalam Perkara Pidana

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Keterangan Petunjuk
  4. Keterangan Terdakwa
  5. Surat

Parties in the Law of Criminal Procedure (Task 1)


Parties in the Law of Criminal Procedure

1.     Suspect and Defendant
Suspect is someone, because of his action or his condition based on beginning of evidence, should be known as the perpetrators of criminal action.
Defendant is a suspect who is demanded, is examined, and is judged at the court.
Suspect has right to choose he want to answer the question from investigator or not. It based on the principle of “akusator”
The suspect has been given a set of rights by statute book of criminal law procedure that includes:
a.       The right to immediately receive the examination. Defendant may soon get a further examination by the investigator to be submitted to the public prosecutor, and the defendant may promptly forward his case to the public prosecutor by the court (Article 50 paragraph 1 and paragraph 2).
b.      The suspect has the right to be informed clearly in a language understood by him about what was alleged to him at the time of the examination begins (Article 51)
c.       The right to provide information freely to investigator. In examining the level of investigation and trial, the suspect or the accused has the right to provide information freely to the investigator or the judge (Article 52 of the Criminal Procedure Code).
d.      The right to obtain an interpreter in every examination. In examining the level of investigation and trial, the suspect or the accused has the right to at any time get an interpreter (Article 53 paragraph 1, cf. Also Article 177).
e.       The right to have legal representation at any level of scrutiny. For the benefit of the defense, suspect or the accused are entitled to legal assistance of one or more legal adviser during the time and at every level of inspection, according to the procedure set out in legislation / Criminal Procedure Code (Article 54)
f.       Entitled to freely choose counsel. To obtain legal counsel or the defendant's alleged right to choose their own counsel (Article 55).
g.      The right to change becomes mandatory to obtain legal assistance. Mandatory for the accused to have legal representation for the accused in all levels of alleged checks if the allegation were threatened with the death penalty or a sentence of a minimum of 15 years or more (Article 56).
h.      The suspect or defendant charged detentions are entitled to contact his legal counsel in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code (Article 57).
i.        The suspect or the accused has the right to contact the subject of detention or receiving visitors from personal physician for the benefit of good health has to do with the case or not (Article 58)
j.        The suspect or the accused has the right of detention imposed on him informed of the arrest by the authorities, at all levels of the examination in the judicial process, to family or other people at home with the suspect or defendant or other person whose assistance required by the suspect or defendant to obtain legal assistance or warranty for the suspension (Article 59).
k.      The suspect or the accused has the right to contact and receive visits from those who have family or other relationship with the suspect or the accused to obtain bail for surety or to attempt legal aid (Article 60).
l.        The suspect or the accused has the right, directly or through the intermediary of his lawyer to contact and receive visits relatives their family in things that have nothing to do with the case against the suspect or the accused for the purpose of employment or for a family (Article 61).
m.    The suspect or the accused has the right, directly or through the medium of his legal counsel and received a letter from his lawyer and relatives family whenever required by him, for this purpose for the suspect or defendant supplied stationery (Article 62).
n.      The suspect or the accused has the right to contact and receive visits from clergy (Article 63).
o.      The defendant has the right to be tried in a court siding open to the public (Article 64).
p.      The suspect knew the defendant has the right to seek and call witnesses and or a specially qualified to provide testimony favorable to him (Article 65).
q.      Suspect or defendant is not burdened with the burden of proof (Article 66).
r.        Suspect or defendant the right to demand compensation and rehabilitation (Article 68. cfa Article 95)

2.     Public Prosecutor
Public prosecutor is from French and then it was adopted by Netherlands, through the principle of concordance it come into force in Indonesia.
The supreme prosecutor is attorney general. Law no 5 year 1991 set about the authority of attorney general and prosecutors.

3.     Investigator and Preliminary Investigator
Investigator is an official of the state police of the Republic of Indonesia or a certain official of the civil service who by the law is granted special authority to conduct an investigation.
Preliminary investigator is police and civil servant who investigate the defendant.
It apparent a close relationship and function between investigator and preliminary investigator. investigation is not a stand-alone function, separate from the functions of investigation, but only one way or method or a sub rather than a function of investigation, which preceded another action that is action in the form of arrest, detention, search, seizure, inspection letters, calling, acts of checks, completion and submission of the case file to the Public Prosecutor.

4.     Legal Counsel
Legal counsel is someone who assists a suspect or defendant as an assistant in the examination.
In practice, prior to accompany a defendant at the trial of the Legal Counsel should get a "Special Power of Attorney" from the defendants then registered in the District Court which may prosecute the case or appointed orally by the defendant in court, and if a defendant cannot be accompanied by Counsel which appointed by the court based on the "Determination" by appointing judges who hear the case. To get legal assistance free of charge, the defendant had to prove incapability of him with a certificate from the local government.
Under the provisions of Article 56 of the Criminal Procedure Code the Legal Counsel is necessary, because the article mentions the obligation for officials to appoint counsel for a defendant who threatened with the death penalty or criminal threats of five years or more, to those who cannot afford.

RIGHTS OF LEGAL COUNSEL
Under Law No. 8 of 1981 on Criminal Procedure

Article 69
Legal counsel has the right to contact the suspect has since been arrested or detained at all levels of examination according to the procedures specified in this law.

Article 70
(1) Counsel referred to in Article 69 the right to call and talk to a suspect at any level of scrutiny and every time for the sake of the defense of his case.
(2) If there is evidence that the lawyer is misusing its rights in talks with the suspects according to the investigation, the investigator, prosecutor or correctional officer gives a warning to counsel.
(3) If the warning is not heeded, then the relationship is supervised by an officer referred to in paragraph (2).
(4) If, after being watched, their rights are abused, then the relationship was witnessed by an officer referred to in paragraph (2), and if after that still are violated, the next relationship is prohibited.
Article 71
(1) legal counsel, according to the investigation, in dealing with suspects supervised by the investigator, prosecutor or correctional officer without hearing the conversation.
(2) In the case of crimes against state security, the official referred to in paragraph (1) to hear the conversation.
Article 72
At the request of the suspect or his lawyer concerned officials gave derivatives investigation report for the purpose of defense.
Article 73
Legal counsel has the right to send and receive mail from the suspect whenever desired by him.
Article 74
Reduction freedom relationship between counsel and the suspect as mentioned in Article 70 paragraph (2), subsection (3), subsection (4) and Article 71 prohibited, after the case being brought by the public prosecutor with the district court for trial, a copy of the letter submitted to suspect or his legal counsel, and other parties in the process.

  




Bibliography


Rabu, 24 Oktober 2012

Asas-asas hukum


 Macam – macam Asas Hukum :
1. Asas Hukum (P. Scholten)
kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum dan merupakan sifat – sifat umum dengan keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi harus ada.
2. Asas Hukum Umum
Norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum.
3. Asas hukum khusus
Asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit seperti dalam bidang hukum perda, hukum pidana dan sebagainya, yang sering merupakan penjabaran dari asas hukum umum.
4. Asas Hukum Internasional
Asas hukum yang diberlakukan dalam hubungan antar negara.
5. Asas hukum pengangkutan
Objek kajian berupa landasan filosofis (fundamental norm) yang menjadi dasar ketentuan-ketentuan mengenai pengangkutan yang menyatakan kebenaran, keadilan dan kepatutan yang diterima oleh semua pihak.
6. Asas Hukum (Van Eikema Hommes)
Dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
7. Azas “Pacta sunt servanda” yang berarti “Janji harus ditepati”
Dasar yang fundamental di dalam hukum perjanjian yang banyak dianut di berbagai negara adalah suatu azas yang berbunyi “Pacta sunt servanda” yang berarti “Janji harus ditepati” juga berarti isi perjanjian yang sudah mereka sepakati, menjadi UU yang mengikat mereka. Azas pacta sunt servanda ini kemudian muncul di berbagai peraturan hukum di semua bangsa yang berperadaban.
8. Praduga Tak Bersalah atau “in dubio pro reonce”
Adalah asas di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah. Asas ini sangat penting pada demokrasi modern dengan banyak negara memasukannya kedalam konstitusinya.
9. Asas Legalitas
Yaitu adanya persamaan kedudukan, perlindungan, dan keadilan di hadapan hukum. Pasal 1 ayat (1) KUHP, nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
10. Asas Keseimbangan
Yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakkan hak asasi manusia dan melindungi ketertiban umum.
11. Asas Unifikasi
Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia
12. Asas Ganti rugi dan Rehabilitasi
Yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.
13. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan
Yaitu pelaksanaan peradilan (dari penyidikan sampai dengan putusan Hakim) secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminim mungkin guna menjaga kestabilan terdakwa (pasal 50 KUHAP).
14. Asas Oportunitas
Yaitu hak seorang Jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum.
15. Asas Akusator
Yaitu penempatan tersangka sebagai subjek yang memiliki hak yang sama di depan hukum.
16. Prinsip Pembatasan Penahanan
Yaitu menjamin hak-hak asasi manusia dengan membatasi waktu penahanan dalam melalui proses hukum.
17. Prinsip Diferensiasi Fungsional
Yaitu penegasan batas-batas kewenangan dari aparat penegak hukum secara instansional.
18. Prinsip Saling Koordinasi
Yaitu adanya hubungan kerja sama di antara aparat penegak hukum untuk menjamin adanya kelancaran proses hukum.
19. Prinsip Penggabungan Pidana dengan Tuntutan Ganti Rugi
Yaitu dipakainya gugatan ganti rugi secara perdata untuk menyelesaikan kasus pidana yang berhubungan dengan harta kekayaan.
20. Peradilan tebuka Untuk Umum
Yaitu hak dari publik untuk menyaksikan jalannya peradilan (kecuali dalam hal-hal tertentu).
21. Kekuasaan Hakim yang Tetap
Yaitu peradilan harus dipimpin oleh seorang/sekelompk hakim yang memiliki kewenangan yang sah dari Pemerintah.
22. Pemeriksaan Hakim Yang langsung dan lisan
Yaitu peradilan dilakukan oleh hakim secara langsung dan lisan (tidak menggunakan tulisan seperti dalam hukum acara perdata.
23. Bantuan Hukum Bagi Terdakwa
Yaitu adanya bantuan hukum yang diberikan bagi terdakwa.
24. Asas Perintah Tertulis
Yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang dengan UU.
25. Asas Memperoleh Bantuan Hukum
Yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP)
26. Asas Terbuka
Yaitu, pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP)
27. Asas Pembuktian
Yaitu tersangka/ terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU
28. Asas Praduga Rechtmatig (benar menurut Hukum, presumptio iustea causa)
Asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986).
29. Asas pembuktian bebas
Hakimlah yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan 1865 BW (lihat Pasal 101, dibatasi ketentuan Pasal 100.
30. Asas keaktifan hakim (dominus litis)
Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak berimbang (lihat Pasal 58, 63, ayat (1) dan (2), Pasal 80 dan Pasal 85)
31. Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)
Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa
32. Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
Para pihak mempunyai kedudukan yang sama
33. Asas kesatuan beracara
Dalam perkara yang sejenis
34. Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang bebas
Pasal 24 UUD 1945 Jo.Pasal 1 UU No. 4 2004
35. Asas sidang terbuka untuk umum
Putusan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 70 UU PTUN)
36. Asas pengadilan berjenjang
Tingkat pertama (PTUN), banding (PT TUN), dan Kasasi (MA), dimungkinkan pula PK (MA)
37. Asas pengadilan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium)
Sengketa sedapat mungkin diselesaikan melalui upaya administrasi (musyawarah mufakat), jika belum puas, maka ditempuh upaya peradilan (Pasal 48 UU PTUN)
38. Nullum crimen nulla poena sine lege
bunyi pasal 1 ayat (1) KUHP " Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada"  artinya seseorang tidak dapat dihukum bila belum ada hukum yang mengaturnya
39. Lex superiori derogat lege inferiori
Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah, lihat dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004
40. Lex posteriori derogat lege priori
Peraturan yang terbaru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Pahami juga, lex prospicit, non respicit.
41. Lex specialis derogat lege generali
Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum, lihat Pasal 1 KUHD.
42. Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
43. Lex dura sed tamen scripta
Undang-undang bersifat memaksa, sehingga tidak dapat diganggu gugat.
44. Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normatif, lihat Pasal 28 UU No. 4 Tahun 2004.
45. Asas Tut Wuri Handayani
Secara historis Tut Wuri Handayani lahir sebagai semboyan yang digunakan oleh Ki Hajar Dewantoro dalam sistem pendidikan Taman Siswa. Makna Tut Wuri Handayani adalah :
a. Tut Wuri yaitu, mengikuti perkembangan sang anak dengan penuh perhatian berdasarkan cinta kasih tanpa pamrih
b. Handayani yaitu, mempengaruhi dalam arti merangsang, memupuk, membimbing,menggairahkan agar sang anak mengembangkan pribadi masing-masing melalui disiplin pribadi
46. Asas Demokrasi
Azas Demokrasi dalam pendidikan bersumber pada sila ke-4 pancasila. Dari sila ini dirumuskan pedoman dalam penghayatan dan pengamalan menjadi 7 butir P4. Dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional ditegaskan adanya hak peserta didik
47. Asas Kepastian Hukum
Azas kepastian hukum untuk melindungi berbagai kepentingan individu maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat yang selaras dan serasi, pemerintah menciptakan keputusan maupun peraturan yang menyangkut berbagai aspek, diantaraya aspek perekonomian, hak milik, perkawinan, pendidikan, dsb. Ketentuan hukum yang mengatur masalah pendidikan bersumber pada UUD 45 pasal 31 dan ayat 2.
48. Azas Pendidikan Seumur Hidup
Azas Pendidikan seumur hidup bahwa pendidikan merupakan proses budaya intuk meningkatkan harkat dan martabat manusia, dilaksanakan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pada hakekatnya pendidikan seumur hidup menurut John Dewey tidak dapat dipisahkan dari belajar seumur hidup.

Cerpen "Cahaya Kehidupan"


CAHAYA KEHIDUPAN
By: Ivana Melati (XII IPA 2)

Aku tinggal di sebuah desa yang bernama Shirakawa. Namaku Dormayane. Aku tinggal bersama kakek dan nenekku sekarang. Sebelumnya, 25 tahun yang lalu, aku tinggal bersama orang tuaku. Kami tinggal di kota Shizuoka. Kota ini sangat maju dimana semuanya serba elektronik. Disebabkan oleh suatu kecelakaan, aku berpisah dengan orang tuaku selamanya.
Saat itu kami mau berlibur, kami naik kereta api pada tanggal 9 November 1963, tetapi ketika kereta berada di Yokohama, Tokyo, tiba-tiba terjadi tabrakan dengan dua bus berpenumpang. Setelah itu, kereta keluar dari lintasan. Semua panik. Semua berteriak-teriak. Aku sangat ketakutan. Saat itu, aku berada di dapur makanan kereta. Aku merasakan ketakutan yang luar biasa. Sekujur tubuhku gemetar, kaku serasa mati. Tubuhku tidak dapat digerakan. Walau begitu, aku berusaha dengan sekuat tenaga berjalan masuk ke dalam toilet kereta untuk menghindari api yang segera menyembur ke dapur makanan kereta. Sesaat setelah mendengar suara sungkritan, kereta pun meledak. Tubuhku bertambah gemetar apalagi setelah ku siram sekujur tubuh dengan air bak yang dingin bagaikan es kutub. Semua pakaianku basah. Aku berbuat sedemikian rupa agar tubuhku tidak terkena api. Tepat seperti yang ku duga, aku selamat padahal gerbong di sebelah telah termakan api semuanya. Gerbong dimana aku berada sudah mulai dilahap si jago merah. Segera ku dengar banyak orang-orang berteriak dan menyiram air.
 Mengerikan sekali ketika ada orang yang melompat dari gerbong sebelah dengan api di sekujur tubuhnya. Dengan sigap namun bercampur ngeri, aku memberanikan diri menyiram tubuhnya dengan segayung air. Seram sekali untuk anak seusiaku. Seorang anak yang baru berumur 10 tahun melihat orang terbakar hidup-hidup dan menolongnya namun melihat bekas bakar api di tubuhnya. Merah dan tampak agak berlendir, serta lengket. Orang itu berteriak-teriak. Aku jadi tambah ngeri. Mendengar teriakan itu, tim penolong segera ke gerbong tempat kami berada. Pak Megyort ketua tim penolong itu. Dia bersama teman-temannya berlari ke gerbong kami dan segera mengevakuasi kami. Orang yang luka bakar itu segera dilarikan kerumah sakit dengan ambulance namun kulihat tim medis memasang banyak selang di beberapa bagian tubuhnya. Segera kualihkan pandangan pada Pak Megyort yang tampak sangat heran dengan keberadaanku. Aku jadi bengong. Dia segera menggendongku, mungkin dia tahu aku sangat ketakutan. Dia membawaku kedalam sebuah mobil yang cukup mewah. Mobil dengan segera melaju ke kantor pusat kota. Segala sisi tempat itu tertata sangat rapi. Berada disana seakan membuatku lupa akan kejadian mengerikan tadi. Ya, orang dewasa pandai mengalihkan perhatianku sebagai seorang anak kecil yang belum sangat mengerti apapun. Sayang, beberapa menit kemudian, aku teringat lagi pada kereta itu sesaat setelah Pak Megyort meninggalkanku di sebuah ruangan yang cukup nyaman, namun dia salah, karena aku ditinggal seorang diri di ruangan itu. Tidak ada yang mengajakku berbicara. Aku termenung sendiri. Kemudian teringat lagi, ingat saat aku terpisah dari kedua orang tuaku, saat aku ketakutan, saat sekujur tubuhku terasa kaku, sampai pada saat yang mengerikan, saat aku melihat orang itu terbakar hidup-hidup.
Aku terenyak,…Serasa tak dapat bernafas. Tapi sesaat kemudian histeris memanggil-manggil papa dan mamaku. Mendengar teriakanku, Pak Megyort segera menuju ke tempatku berada. Kemudian dia menopangku. Tangisku mulai mereda. Setelah itu, Pak Megyort memberiku sepotong coklat. Dia bekata,” Nak,..ambil ini. Tenangkan dirimu. Kau aman disini bersamaku”. Aku mendengar dengan sedikit terhibur,.Dalam hati ku berkata,” Ternyata aku aman disini, Tuhan...Trima kasih sudah menyelamatkanku.” Namun, saat itu juga diriku merasa sendiri, sangat sedih karena aku tahu kedua orang tuaku telah tiada. Aku kembali mengingat saat-saat dulu bersama mereka dimana saat itu aku adalah seorang anak yang nakal dan tidak menuruti kata-kata orang tuaku, malah saat aku dilarang, kelakuanku semakin menjadi-jadi. Aku malah semakin menggila. Sekarang mereka telah tiada. Bila diriku mengingatnya, ah, seandainya saja bisa, aku akan menuruti setiap kata mereka, agar mereka merasa bangga denganku. Karena saat ini, tiada yang mereka banggakan dariku dan aku belum sempat meminta maaf pada mereka atas segala kesalahanku selama ini. Mereka begitu baik, mereka begitu sabar dan sangat sayang padaku. Aku sangat menyesal, mengapa dulu diriku tidak berbuat sesuatu yang baik dan membanggakan mereka. Hal yang paling membuatku menyesal adalah aku ingin naik kereta. Andai diriku tidak memaksa mereka untuk naik kereta itu, mungkin saja hal buruk ini tidak terjadi. Namun segalanya telah terjadi dan aku tidak dapat mengubah apapun. Hanya aku sendiri, akan kemana aku ini, apa yang dapat ku lakukan bagi diriku sedangkan aku tidak mengerti apapun.
Teringat kembali akan kakek dan nenek, aku minta diantarkan ke rumah mereka. Sesampai di rumah mereka....

            “Pergi kamu dari hadapanku, dasar pembawa sial! Karena keinginanmu pergi naik kereta, orangtuamu meninggal,” kata kakekku.
            “Sudahlah, dia masih kecil, baru 10 tahun, dia tidak mengerti apa-apa,” balas nenek membelaku.
            “Aku tidak  mengerti. Semua bukan salahku.”
            Namun, kakek mengusirku, nenek hanya dapat memandang dengan hati pilu. Semalaman aku berjalan di tengah kota Jepang saat salju kembali berjatuhan, dingin sekali. Akhirnya aku lelah dan melihat seorang nenek di jalan. Aku membantunya menyebrang kemudian menceritakan padanya apa yang sedang ku alami. Dia mengajakku tinggal di rumahnya. Aku senang sekali.
            Aku diajak ke tengah hutan di tengah jantung kota dan aku baru melihat ini. Ada gubuk di tengah hutan, dan sangat indah pemandangannya. Aku melihat suasana remang-remang dan bunga yang indah di sana, di halaman rumah nenek yang sangat membuatku terpesona. Bertabur salju, seorang gadis cilik menyanyi sambil tersenyum padaku. Nenek memperkenalkanku padanya. Ternyata dia cucu nenek, orang tuanya telah meninggal karena kecelakaan lalulintas. Inezz namanya, indah sekali.
            Sepuluh tahun berlalu, dan aku berusia 20 tahun, sedangakan Inezz berusia 15 tahun. Nenek meninggal akibat tumor otak. Kesedihan berlalu dan Inezz sangat cantik, cerdas dan taat pada  Allah. Dia mengajariku banyak hal. Saat teduh pagi, kami berkumpul bersama untuk berdoa dan membahas ayat alkitab. Waktu menunjukkan pukul 4 pagi.
            “Kak Dormayane baca ayat alkitab ini, Filipi 4:6 Janganlah hendaknya kamu kuatir tentang apapun juga, tetapi nyatakanlah dalam segala hal keinginanmu kepada Allah dalam doa dan permohonan dengan ucapan syukur.”
            “Aku tau itu, Adikku sayang. Segala yang kita inginkan, katakan saja pada Allah dalam doa, dan percaya bahwa kita sudah mendapatkan apa yang kita inginkan maka semuanya pasti akan diberikan asalkan kita percaya bisa mendapatkannya. Baiklah, lanjutkan, bagaimana dengan ini? Ibrani 10:23 Marilah kita berpegang teguh pada pengakuan tentang pengharapan kita, sebab Ia, yang menjanjikannya, setia.”
            “Artinya Tuhan adalah Allah yang setia sehingga Ia tidak pernah mengecewakan orang yang berharap pada-Nya, juga Allah itu hebat dan luar biasa karena hanya Dia yang setia, yang tidak pernah ingkar janji. Benar begitu, Kak?”
            “Pindah rumah serasa berbeda. Sudah 2 tahun tinggal di sini, semua serba mewah. Ada shower, ada pula air panas dan dingin yang meluncur dari keran bila tangan diletakkan di bawahnya, ada segala yang di inginkan, tapi…semua terasa berbeda”
            “Inezz, kan ada Kakak disisimu, jangan takut. Ok?”
            “Kak, bukan begi…”
            “Ingat kata Firman Tuhan dalam Roma 12:12 Bersukacitalah dalam pengharapan, bersabarlah dalam kesesakan, dan bertekunlah dalam doa!
            “Kakak ingat itu? Pasti aku ingat, bukankah itu adalah hal yang telah ku ajarkan agar Kakak tidak sedih tentang keluarga Kakak saat Kakak ingat bagaimana perasaan kakak bercampur antara sedih dan marah saat mereka mengusir Kakak?”
            Aku terdiam. Benar Tuhan, banyak yang dia ajarkan dan dia membuat aku percaya pada-Mu. Keluargaku bukan orang yang percaya pada-Mu. Kini aku bersyukur telah diusir dari rumah itu, Engkau yang memberikan jalan dalam hidupku, setiap kejadian sudah Engkau rancang. Benar-benar dahsyat anugerah-Mu. Tuhan, Kau sumber kuatku. Di dalam-Mu, hidupku takkan sama seperti dulu. Sekarang, aku menjadi seorang lawyer dan kaya raya.
            “Kak…”
            Suara Inezz mengejutkanku. Aku segera menjawab, karena melihat ekspresi wajah cemas bercampur bingung sedang menatapku lekat-lekat.
            “Ya? Sudah-sudah, aku baik-baik saja. Ayo kita sarapan setelah itu aku mengantarmu ke sekolah.” balasku semangat.
            Hari-hariku bersama Inezz sangat bahagia, sampai suatu hari aku memberanikan diri berbicara padanya, di rumahku, di taman nan indah, saat musim semi tiba. Bunga-bunga bermekaran dan udara sangat sejuk. Angin sepoi-sepoi bertiup, menambah indahnya pagi yang segar.
            “Aku mencintaimu, jadilah yang pertama untukku.”
            “Kak? Apa maksudnya? Aku tidak mengerti.”
            “Aku sudah mengatakannya, jadi aku tidak perlu mengulanginya.”
            “Kita saudara. Haruskah persaudaraan kita putus hanya karena ini? ”
            “Bukan itu maksudku, tapi… Ah sudahlah, lupakan saja! Kalau memang tidak mau denganku katakan saja sejujurnya. Slaven kan orang yang ada di hatimu? Aku tau banyak, jangan pikir aku ini bodoh dan kamu anggap sebagai supir pribadimu dan kau boleh seenaknya saja memerintahku.”   
           “Kak, kenapa Kakak tiba-tiba marah? Sikap Kakak aneh, memangnya apa salahku? Kakak yang mau menjadi supirku dan berkata aku boleh pergi kemana saja, Kakak akan mengantarku dan menjadi supir pribadi. Slaven adalah sahabat terbaikku sejak kecil, sebelum Kakak datang bersama nenek di malam dingin itu.”
            “Diam! Jangan ingatkan aku pada kejadian hina itu! Mengerti?”
            “Kakak jahat! Kakak membentakku, aku benci padamu!”
            Inezz berlari meninggakan rumahku. Dia baru saja pulang sekolah. Kurasa dia masih membawa dompetnya. Ada uang yang cukup baginya. Aku yakin dia takkan kembali maka aku berusaha menahannya.
            “Inezz, tunggu! Aku belum selesai…”
            Aku panik, apa yang harus aku lakukan, terlambat. Dia telah meninggalkanku. Harusnya tadi aku tidak marah. Tapi ku akui, Slaven adalah seorang sosok yang berbeda jauh denganku. Dia begitu tampan, kuat, rendah hati, sangat sabar dan sopan dalam bertutur kata serta berperilaku. Segala yang ada dalam pribadi Slaven berbeda jauh denganku, bahkan aku adalah orang terapuh dan terhancur di mata Inezz, atau aku hanyalah seorang kakak yang sangat ia idamkan, tapi, entahlah, aku pun tidak mengerti. Tidak, aku harus segera mencari Inezz tapi usahaku sia-sia. Dia sudah pergi entah kemana.
            Aku meneruskan hidupku yang sangat hampa, tujuan hidupku hanya Inezz. Lima tahun berlalu, aku diajak seorang temanku bernama Sophia. Dia beragama Kristen dan membantuku mengenal Yesus lebih dalam lagi. Dulu saat tinggal bersama Inezz, aku tau banyak cerita tentang Yesus. Aku berusaha mencari Inezz sampai aku merantau ke negara Indonesia, yang kaya akan flora dan fauna sehingga aku bertemu Sophia di sebuah shopping mall.
            Minggu Pagi, sekitar pukul 9, Sophia datang ke rumahku.
            “Dormayane, ini Sophia. Buka pintu donk,” suara merdu Sophia terdengar di alat detektor tamu otomatis.
            “Sebentar lagi…Ah, ada apa datang kemari?”
            “Ayo, kan kemarin sudah janji, janji mau bareng.”
            “Ha? Janji apa? Tunggu, ke gereja bersamamu?”
            “Yeah, tepat sekali,” Sophia tersenyum dengan sangat manis,”Ayo cepat siap-siap dan kita segera berangkat. Biasa sih jam delapan pagi, tapi khusus hari ini saja, aku ikut denganmu ibadah jam 10, lalu ikut denganku siang ini, bagaimana?”
            “Ok, sebagai laki-laki sejati, aku menepati janji,” balasku tegas.
            Lima belas menit kemudian aku dan Sophia keluar dari apartemen mewah di kawasan Jakarta. Grand Tropic, nama apartemen yang kutempati. Dari Jepang, setelah kepergian Inezz, aku selalu pindah dari negara satu ke negara lain dengan harapan bertemu Inezz. Aku bukan lagi orang pengecut seperti dulu. Sekarang aku bahkan merasa lebih dari Slaven dan suatu saat aku akan kembali ke rumah nenek dan kakek. Mereka tidak akan menyalahkanku lagi karena kecelakaan yang menimpa orang tuaku dulu, aku yakin itu. Lihat saja, suatu saat, aku akan diterima dengan senang hati.
            Hey! Menyetir hati-hati dong! Lihat, jangan malah melamun. Hampir saja motor yang di depan itu tertumbur.”
            “Oh, yeah, maaf. Aku menyesal. Ah, macet, syitt!”
            “Hush, jangan sembarangan ngomong. Pasti macet dong, soalnya kita belok kiri di sebelah Hotel Wisma itu, ada gereja di bagian bank BRI, parkir disana dan naik ke lantai 5. Kebaktian akan dimulai sebentar lagi, sekarang sudah jam 10.05.”
            Sampai di gedung megah itu, kami pun  masuk dan mengikuti kebaktian dengan hati riang. Pulang dari gereja, aku diajak Sophia makan siang di restoran Chinese Food terkenal di kawasan Jakarta Utara. Sebenarnya aku malas karena aku ingin ke Jakarta Selatan, tempat makan favoritku disana, tapi janji harus ditepati, toh hanya makan saja, dimana saja sama.
            Masuk kedalam, aku memilih tempat dekat jendela, saat aku menghamburkan pandangan ke sekelilingku, aku melihat seorang gadis yang mirip sekali dengan Inezz. Oh, apa yang terjadi? Jantungku berdetak kencang. Aku mendengar percakapannya dengan seorang pemuda tampan yang bersamanya. Ketamapanan pemuda itu menarik perhatian Sophia, tetapi aku diam mendengarkan percakapan mereka, mengabaikan suara Sophia.
            “Slaven, besok kita pulang ke Jepang saja. Aku takut nanti bertemu dengan kak Dormayane,”gadis itu melirik kekanan dan kekiri,”Aku merasakan ada kak Dormayane disini. Aku takut dia sangat marah padaku.”,
            Pemuda yang bersamanya tampak gelisah, tetapi pembawaannya yang tenang membuatnya semakin disukai Sophia. Aku bingung pada Sophia.
            “Dormayane, lihat, pemuda itu sangat tampan,” jawab Sophia dengan penuh antusias dan dengan nada setengah berteriak.
            “Sttt, jangan keras-keras, nanti dia mendengar.”
            “Iya, maaf. Boleh kan aku menemui dia? Mau ngajak kenalan gitu loh.”
            “Jangan! Makan dulu.”
            “Well, apapun, setelah aku menemuinya.”
            “Sophia…”
            “What’s up?”
            “Duduk dan lihat nanti responnya. Jangan temui dia dulu”
            Sophia kini duduk dengan manis dan terus menatap pemuda itu lekat-lekat. Aku masih berusaha mendengarkan percakapan mereka.
            “Inezz, jangan khawatir. Aku rasa Kak Dormayane tidak marah padamu. Dia sayang dan cinta padamu. Pasti dia senang bertemu denganmu.”
            Aku terpejrat. Aku tidak salah dengar, sudah 2 kali pemuda itu menyebut namaku dan Inezz. Pasti itu benar-benar Inezz. Aku menjadi sangat gugup. Mereka masih terus berbicara.
           “Tapi…Ah, tidak, hanya saja…Oh, ini masaah yang rumit. Aku tidak mengerti karena pandangan kami berbeda.”
            “Mengapa? Coba untuk percaya padanya. Kalau masalah hati, itu miliknya. Aku tau kau suka denganku hanya karena penampilan luar.”
           “Slaven…”
           “Sudah, mengaku saja. Sekarang lihat ke seberang sana, meja yang ada dekat jendela pintu keluar dekat taman bunga itu. Dia disana. Temui dia.”
           “Tapi dia bersama seorang gadis yang cantik sekali.”
           “Percayalah Inezz, dia setia. Sedari tadi mereka melihat ke arah kita. Dia sudah mencarimu cukup lama. Dia berkorban bagimu. Hargai itu.”
           “Aku tidak mau!” bentak Inezz,” Aku takut,” lanjutnya sedih.
           Aku menahan nafas mendengarnya. Perasaanku kalut. Tapi aku benar-benar senang bertemu dengannya. Aku memberanikan diri melangkah ke mejanya dan ternyata Sophia sangat senang dengan responku.
           “Hai, kudengar kalian bertengkar, ada masalah?” tanyaku pura-pura tidak mengenal Inezz dan Slaven.
           Sophia segera berlari kearah Slaven dan dengan antusias berbicara.
           “How do you do? I’m Sophia. Nice to meet you. What’s your name?”
           “A…aku, eh siapa ya?” jawab Slaven terbata-bata.
           “Kenalan aja. Kamu cool banget. Marvelous deh.”
           ”Oh, aku s…sla…slaven,” balasnya gugup
           “Ok,”  Sophia menatap kearahku sambil mengedipkan sebelah matanya,” Aku pergi dulu.”
           Aku membisu seketika melihat tingkah Sophia. Berani sekali dia menggandeng tangan Slaven lalu mengajaknya pergi berkencan. Aku bengong.
           “Sorry?” kata Inezz mengejutkanku.
           “Ya, ada apa?” Aku bingung,”Apakah kamu Inezz?” tanyaku mantap.
           Aku menatap tajam matanya yang tiba-tiba berlinang air mata.
          “Kak, maaf,” jawabnya sambil menangis kencang,”Aku takut sekali.”
          “Aku tidak marah,” Aku memeluknya erat,”Tenang, sekarang aku sudah berubah. Aku tidak marah, aku sangat sayang padamu.”
          “Apa perasaan Kakak ma…masih sama seperti dulu?”
          “Bodoh, untuk apa aku mencarimu bila sudah tidak punya perasaan apa-apa lagi?”
Inezz masih menangis dalam dekapanku. Aku melanjutkan perkataanku yang kuperkirakan akan membuatnya terkejut namun gembira.
          “Sudah, jangan menangis. Bagaimana kalau kita get married?”
          “Apa? Secepat itu?” balas Inezz terkejut.
          “Benar, umurmu dua puluh dan aku lima tahun diatasmu.”
         “Ta…tapi…aku…”
         “Sssttt, katakan iya saja,” Aku meletakkan kepalanya diatas pundakku dan tersenyum,” Ayo, minggu depan.”
         Mata Inezz yang biru kini berkilau bagai mentari yang hebat.
        “Aku menyusul Kakak ke Indonesia tapi aku mau ke Swiss.”
        “Boleh, apapun untukmu.”
        Setelah hari pernikahan, aku melihat Sophia lengket dengan Slaven dan mereka benar-benar cocok. Aku dan Inezz kembali ke Jepang dan kami hanya kesana untuk mengunjungi kakek dan nenekku. Aku sangat berharap mereka tidak ingat pada kecelakaan dulu. Setelahnya baru kami tinggal di Swiss sesuai keinginan Inezz.
       “Haha aku sekarang orang sukses, aku punya rumah di swiss dan tempat tinggalku sangat indah, rumah megah bagai katedral.” Ceritaku bangga.
      “Haha, bisa saja,” balas Kakek,” Nek, cucu kita hebat.”
      “Benar.”balas Nenek.
      “Oh ya, saat honeymoon, naik kapal pesiar. Lautnya sangat indah. Mendarat di pantai yang pasirnya putih bersih berkilau, serta udara sejuk.” Sambung Inezz dengan senyuman dan semangat yang khas.
      “Wah, semua berakhir bahagia. Itu mauku. Glory for the Lord. Karena semua doa dan impianku terkabul. Aku berdoa bisa berkumpul bersama kalian. Tuhan benar-benar hebat. Tiada yang mustahil bagi-Nya. Dia membuat segalanya indah pada waktunya.” Kataku bahagia.

                                                     ~ The end ~

The doctrine of interpretation

Why do we need interpretation doctrine?

  1. Factual causae and legal causae : the role of interpretation and causality principle ( fakta berubah-ubah dari waktu ke waktu)
  2. The arising of scientific interpretation : the issue of legal certainty. Scientific certainty is the development of science and technology ( ilmu pengetahuan semakin hebat sehingga membantu keakuratan dalam interpretasi)
  3. Method of finding law :  methods legal reasoning thorough three steps process. The doctrine of precendents: a position descriptive of the first case in made into a rule of law and then applied to a next similar situation.  ( bagaimana mencari hukum baru: hukum yang sudah ada, ditafsirkan dan menjadi hukum baru, putusan hakim yang diikuti berulang-ulang menjadi hukum baru )

Three steps process:

  • Similarity is seen between cases; next the rule of law inhent in the first case is announced; then the rule of law is made applicable to the second case ( hukum yang lahir dari putusan hakim, tetapi hakim yang ke 2 yang dapat menyatakan bahwa putusan hakim pertama menjadi hukum baru yang tetap)
  • A method of applying general rules of law to Diverce fact in short, as though the doctrine of  precedent meant the general rules, once properly determined, remainded unchanged, and then 
  • were applied. (Putusan hakim pertama yang diikuti oleh hakim kedua dan ketiga dalam kasus yang sama, maka menjadi hukum baru yang benar-benar tetap)
  • The finding of Similarity and difference is the key step in the legal process (perubahan hukum ditentukan oleh fakta)

The finding of new law or interpretation is needed

  1. When the law (act) is OBSCURE (not clearly defined) #hukum tidak jelas
  2. When the law (act) is not ADEQUATELY REGULATED #hukum tidak cermat
The doctrine of interpretation is the method of finding law in the text of law or act within the scope of its language related to certain fact. # menemukan hukum baru dengan cara menginterpretasikan hukum yang sudah ada dengan pengertian yang lebih tepat menurut orang itu sendiri

The judge is interpreted law into certain fact. 
Mochtar Kusuma Atmadja, law definition: judge know the certain fact and theory of fact so it must be interpretate to the certain fact. # casuality principle is legal reasoning, related to the fact.

Law has authentic interpretation thorough the elucidation of the law and its provisions #pegang penjelasan dalam UU baru dari buku/teori yang ada. Interpretasi dapat dikurangi atau dibatasi bila ada penjelasan di tiap pasal.
#hukum lama yang masih berlaku, hkm itu diinterpretasikan dengan interpretasi baru shg disebut  hukum baru.

Interpretation doctrine and the reasons

  • Grammatical interpretation : interpretation based on the language #secara eksplisit ditulis di UU
  • Systematical interpretation : interpretation from general principle to act, used as a guideline
  • Historical interpretation : can be used as background
  • Social interpretation : from community point of view
  • Comparative interpretation and scientific interpretation : can compare the law with other country but depend on the case

The doctrine of interpretation

  1. Authentic interpretation : is not part of the doctrine, because this is already explicitly provided in the law (act) elucidation #interpretasi resmi tidak sama dengan interpretasi yang sudah dijelaskan dengan jelas
  2. Grammatical interpretation: is a simple method of interoretation, because this is already recognized as the daily language of the people ( linguistic rules) # hanya interpretasi hukum yang tersedia  diterjemahkan dengan bahasa sehari-hari
The legal language of the text (act) is generally the OBJECTIVE INTERPRETATION.
#grammatical dianggap paling objektif karena tidak jauh

The reason of finding law in the text (act)

  • Law in book is different with the lawin action # realita dan buku tidak sama
  • The legal language in the text (act) is a general probably act, but the case is specifict legal act. Therefore, adjustment process is needed to meet a reasonable verification to thefact and justice #butuh fikiran yang diakurasi dengan kenyataan di lapangan.
  • Like the doctrine of precedent, the method of similarity and difference is the key word. #to get the judgement.

No general rule for interpretation

  • The method of interpretation is the free will of the judge though the doctrine within the characteristic of the fact and outlook and justification (also scientific verification) of the legal act. #interpretasi:kebebasan hukum melalui doktrin didalam karakteristik pedoman dan keadilan.
  • The decision is generally a result of dispute settlements procedure (the law of procedure). #keputusan: proses dari prosedur (hukum acara) => membantu agar aplikasi dapat lebih fleksibel.
  • The method of interpretation is a supporting tool of legal instrument. #metode interpretasi dipandu melalui instrumen hukum