Cari Blog Ini

Kamis, 29 Mei 2014

Eastern value

Eastern culture are influenced by Confusianism, Taoism, and Buddishm. 

1. Confusianism
    The goal of Confusianism is the well-being of the person in harmonious relationship with society. Focus on the human being and human nature. Confucious traced a noble portrait of the human being as the self actualized person in its actual situation, with a given nature and given family, nation, world.
    Confusianism has two virtue. First is "Kiun-tse" which means the great-hearted one. This is the virtue of the realized man which consists in understanding the reason of the heart, the secret of the transformation of things, the cause of what is mysterious and holy, in penetrating to the source of the wandering principle. The second is "yi" which means equality, justice. Yi is distributive justice of jen within a system of interpersonal relations, It is the acknowledgement between two human beings and which makes it impossible to behave indifferently toward each other as if the bond were nothing.
    Situational ethic is the ethic of human being in the society. Ethic for human relationsips, concerning the conduct of life and of society. The strongest doctrine is that the measures of man is man. A doctrine which is following the highest instincts of his own human nature, and not by looking for perfection in a divine ideal.
    The concept of Individual for society also appear in the main point of importance of the family. Chinese ethics considered the family as the basis or the centre to which all individuals must be subordinated, that family is everything and the individuals are nothing, that individuals must submit to the family and work for the family.
    
2. Taoism
    Tao means the way. The aim of Taoism is beyond worldly realities. The focus is accord of the human being and realization of a cosmic design which is expressed in all beings. Tao has four virtue: "wu-wei", softness, humility, and selflesness.
    The word "wu-wei" means non-interference. Wisdom of this virtue has doctrine which is "all under heaven has the Way". This doctrine means purposive will directed at finite particular things in the world, can gain fundamental reality only if it is gathered into a "non-willing". Some westerners use this to point out the passivity of Eastermers. 
    Softness cover the dominant impressions of extreme tenderness and gentleness.
    Humility is the essential component of the attitude of wu-wei. It consists of two main aspect, first in keeping to the core which means in staying close to man's original simplicity and innocence; second is frugality which is a contentment in having little, an earnestness to avoid all excess.
    Selflesness is the supreme attitude of the Saga, and rejoins the Buddhist idea. This point of view doctrine that you do not own your self. Therefore, the wise people entrusts that which belongs to the universe, to the whole universe.

3. Buddhism
    The aim is an answer to the problem of human suffering and show the path toward salvation. The focus is every human being is invited to follow that part in order to reach the awakening.
    The core of Buddhist doctrine: the Four Noble Truths and the Eightfold Path. The first noble truth is "dukkha". This has translated as suffering or unhappiness. Dukkha is better rendered by "dislocation" which implies painful friction and impeded motion. The second  noble truth is "tanha" which point out the cause of life's dislocation. Tanha is the craving for selfish fulfillment, the clinging to one's self separated from others. The third noble truth identifies the cessation of suffering with the uprooting of self craving. The forth noble truth indicates the way to do an eightfold discipline that can be partaken in three points: wisdom, rectitude, and meditation.
    The role of moral behavior and meditation, destined to strengthen the right views and thoughts. Buddhistm is not a system of knowledge but a way of life which requires the totality of human being: aspiration, effort, behavior, livelihood, thoughts; also include philosophical understanding, purification of the whole life, and a special activity: contemplation. Contemplation is essential to assimilate the core of Buddhist doctrine, which is only perceived in a suprasensory and supraconscious experience.
    The unity with all beings, and of morality, has contributed to the humanization of Oriental people. In spite of wars, violence, severity of natural disasters, it has given them the sense of fratrnity and hospitality, gentle kindness, detachment, inner peace, and sensitivity to beauty which characterize Eastern culture. A total respect for the freedom of man in his most intimate activity is the expression of his faith. 

     This three above represent searches of equilibrium and balance: the "golden mean" between the human being and society (Confusianism), the human being and the universe (Taoism), the human being and the Absolute (Buddhism). In the East, person is never considered by himself or herself. The individual is always viewed as an integral part of a whole in which he or she finds his or her relative place and role. The totality is first, not the part, however great it may be. The human person is a note of music in the universal symphony, not the conductor of the orchestra.
      Oriental peoples are trained in their education to acquire a wisdom which consists primarily in the sense of measure: to know the right proportion in feeligs, thoroughts, actions; never to let a feeling become so so preponderant that it occupies the whole field of consciousness and thus disrupts the psychological balance; to avoid all excess and extravagance. This make Eastern people become polite, courteous, tactful, aware of each other's presence and needs; they want to live on good terms with family, relatives, and neighbours; and sometimes they are wiliing to give up their rights in order to preserve concord. Everything in their personal life, relationships, and material surroundings must look peaceful and harmonious.

Eastern and Western

Conflict value between East and West are in knowledge, attitude toward nature, ideal of life, and status of the person.

A. Knowledge
The Divergences between Eastern and Western approach to reality in this part:
1. Reason and Intuition
    Western -> more favor to the reason because an intellectual heritage is a method of knowledge based on reason, using observation, critical analysis, discovery of intelligible relations behind general law. The powerful weapon of the human mind is the art of methodical reasoning of employing arguments. 
     Eastern -> favor to the intuition over reason. The centre of person is not his intellect, but his "heart" which hold in unity reason and unreason, intellegence and sense. They approach life with the whole being, not only with brain.

2. Abstraction and symbolic, concrete thought
     In west- > each philosopher has a system, an abstract formula in which one encases the whole universe.
     In east-> example: chinese literature do not elaborate general principles of human behavior or discussions of systems but believe that abstract ideas are usually expressed in a concrete ways.

3. Science and wisdom
     In the East, the first goal of learning is wisdom. People in the East think if a merely intellectual knowledge does not transform the person for a better way of life, it is wasting time. For example in China, there is so much more concern with the problems of living, but there are no specialized sciences.
    In the West, there is so much specialized knowledge and so little humanized knowledge.

B. Attitude toward Nature
1. Oneness with nature
    Eastern people: love nature, feel one with nature. They are scientifically subjective in understanding nature. Their feeling toward nature are rooted in religious and philosophical beliefs, from Buddishm and Taoism.  Oneness with nature is the conviction of original religious.
    Western people: point out the active and analytical way regarding nature. Scientifically objective toward nature. They think that humanity has to master, to conquer, and to exploit nature for itw own benefits, by its discoveries and intentions. This point of view is in part with Christian theology.

2. Harmony with nature
    In the East, Taoism is the spirit of harmony with nature. They belief that the universe in which everything has its "way",its norm, its rythm.. To be tune with Tao,people shall be in harmony with oneself and with all beings. For example: pagoda towers with their curved roofs are in perfect harmony with the surroundings. In lanscape painting, it composed two radicals which is mountain and water. The first element suggested vastness, solitude, and stability; the second suppleness, endurance, and continuous movement.


C. Ideal of Life
    Western ideal: destiny of humankind, believes in personal capacities and in personal mission, and does not repeat in the face of weariness, discouragement, exhaustion, harshness of weather, or injustice among people.
    Eastern ideal: a life where the highest values come from within receptiveness to the present, a destiny of experiences, an integration of self, a quality of being, a certain human essence that requires silence and time for its fullness. Yearning for spiritual values makes the Asian glorify detachment and poverty as well as defocused from a total involvement in the "building of the earth".

D. Status of the Person
    In the West : law and society promote the rights of individual by providing one with an atmosphere of freedom in which one can exercise one's rights. One who legally major at twenty one will respond for oneself without leaning on one's family or relatives. Western people adopt principle of individuality or personalism. For example, although parents care for their young adult children, they let them live their own lives, they move into their own home where they can enjoy total freedom.
    In the East : strong ties exist among members of a family, among relatives, and among neighbors.in east, Theoretically your rights might exist, but practically they are not respected. Nobody lets you "do your own thing"; pressures are innumerable and conformism is the general rule.

Kamis, 24 April 2014

KISTA -> Penyebab - Ciri2 - Pencegahan dan Penanganan


Penyakit kista sering menyerang perempuan. Kista sebenarnya berbentuk benjolan yang berisi cairan dan terdapat di indung telur. Penyakit kista adalah penyakit tumor jinak sehingga tidak memerlukan operasi besar.

Berdasarkan tingkat keganasan, penyakit ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Kista non-neoplastik ->bersifat jinak dan biasanya akan mengempis sendiri setelah 2 hingga 3 bulan.

2. Kista neoplastik ->kista ini umumnya harus dioperasi, namun hal itu pun tergantung pada ukuran dan sifatnya.

Kista tidak hanya tumbuh di ovarium atau indung telur wanita tetapi juga dapat tumbuh di paru-paru, usus dan bahkan di otak.

Penyebab penyakit kista:
1.  Polusi udara dan debu.
          Dioksin dari asap pabrik dan pembakaran gas bermotor dapat
     menurunkan daya tahan tubuh manusia sehingga menyebabkan kista
     berkembang cepat.
2. Faktor makanan, lemak berlebih atau lemak yang tidak sehat
         Zat-zat lemak tidak dapat dipecah dalam proses metabolisme yang
    mengakibatkan peningkatan hormon testosteron.
3. Penyakit degeneratif atau keturunan.
         Jika orang tua atau nenek anda pernah menderita penyakit kista
    atau mioma, maka kemungkinan besar anak dan cucu termasuk salah
    satu keturunan pembawa sifat penyakit kista.

Ciri-ciri orang yang terkena penyakit kista:
1.  Nyeri di bagian ketiak menjelang atau dalam masa haid.
     Beberapa penderita bahkan sampai pingsan karena tidak dapat
     menahan rasa sakit.
2.  Nyeri perut pada bagian bawah.
3.  Haid yang sangat banyak atau justru terlalu sedikit.
4.  Sering merasa ingin buang air besar / kecil. Hal ini disebabkan oleh
     jaringan kista yang terus membesar dan semakin menekan kandung
     kemih sehingga tidak dapat menampung banyak air seni.
5.  Terasa benjolan di daerah perut.
6.  Perubahan pola haid, misalnya terlambat haid atau pendarahan di
     antaranya periode haid.
7.  Pendarahan vagina yang hebat dan tidak teratur.
8.  Nyeri perut hebat di sertai mual dan muntah.
9.  Pembesaran perut akibat beberapa jenis kista yang tubuh makin besar.
10.Rasa sakit (seperti di gigit semut) di bagian bawah perut kiri dan
     kanan secara bergantian.
11.Sakit pada pinggang belakang.
12.Sakit saat berhubungan seks atau intim. Ini terjadi jika kista pecah saat
     berhubungan seksual penderita sehingga penderita merasa nyeri
     yang semakin hebat bila melakukan aktivitas fisik.

Pencegahan Penyakit kista bagi pembawa sifat:
      Gaya hidup sehat, yaitu dengan menghindari makanan-makanan berlemak tinggi, rajin berolah raga serta mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung antioksidan tinggi. Antioksidan dapat menangkal radikal bebas dari polusi debu dan udara.

Salah satu suplemen yang mengandung antioksidan tinggi adalah NIWANA (Produk KKI - Kangzen Kenko Indonesia)





 
NIWANA SOD adalah produk suplemen antioksidan analog yang terbuat dari tumbuh-tumbuhan alami yang dapat bekerja seaktif enzim SOD tubuh manusia. Selama puluhan tahun, NIWANA SOD dikenal efektif membantu terapi penyembuhan berbagai penyakit degeneratif dan penyakit autoimun yang disebabkan oleh radikal bebas.

NIWANA SOD terbuat dari 100% bahan-bahan alami dengan kandungan antioksidan tinggi yang terdiri atas: Kedelai, biji wijen, gandum, hatumogi, kulit beras, teh hijau, jeruk yuzu dan kouji.

Manfaat NIWANA SOD:
1. Melindungi sel dari kerusakan oleh radikal bebas
2. Mencegah dan memulihkan/meringankan penyakit-penyakit Degeneratif (Jantung, Stroke, Kanker, Diabetes Militus, dll)
3. Mencegah dan memulihkan/meringankan penyakit Autoimun (Psoriasis, lupus, dll)
4. Mencegah dan memulihkan/meringankan Penuaan dini (Flek, keriput, jerawat, dll)
5. Menguatkan sistem kekebalan tubuh
6. Memulihkan/meringankan hipertiroid, hipotiroid, kista, lever, dsb.

Anda dapat memperoleh ini dengan  harga Rp 850.000 - Satu kotak berisi 30 sachet.
info lanjut, hubungi 085357970088 (Text only-NO CALL)

Demikianlah yang dapat saya sampaikan dalam posting kali ini.
Tuhan memberkati.

Sabtu, 05 April 2014

Part time job

Part time job, work online and earn more money
Klik: http://visitmoney.net/?share=15470
Happy working

Kamis, 05 Desember 2013

Partly cloudy

This is the short film or greatest cartoon I have ever seen. This is so cute, have moral value and amazing
You all should see this. only 8 minute duration but meaningful.
Please enjoy this movie
I recommand this to you all and especially for kids.

Download Partly Cloudy cartoon - Click Here

Civil Procedure Law

Those are files of Civil Procedure Law in Indonesia. It may have much difference with other country in this world but for me as Law student of University of Pelita Harapan, I would like to share this knowledge with u all and may be some of you study in this university like me as well so I hope this can help you all to understand what is Civil Procedure Law in Indonesian country and may compare it with other country in the entire world.

Chapter 1 : Power of Attorney - Download file, click here

Chapter 2 : Petition Lawsuit - Download file, click here

Chapter 3 : Kontentiosa Lawsuit - Download file, click here

Chapter 4 : Class Action - Download file, click here

Chapter 5 : Power to Adjudicate - Download file, click here

Chapter 6 : Procedure of Service - Download file, click here

Chapter 7 : Judgment on Settlement Dispute - Download file, click here

Chapter 8 : Attachment - Download file, click here

Chapter 9 : Verstek Proceeding - Download file, click here

Chapter 10 : Exception and Objection - Download file, click here

Chapter 11 : Reconvention Lawsuit - Download file, click here

Chapter 12 : Evidence - Download file, click here

Chapter 13 : On Site Examination - Download file, click here

Chapter 14 : Court Judgment - Download file, click here


I hope this file really helpful for those who needed.
Thanks for visiting my blog, any command or feedback, you all may write it in this blog.
Have a nice day and God bless you all.

Minggu, 03 November 2013

Cara ampuh bisnis tidak terikat waktu

Siapa bilang bisnis butuh modal besar? Join bersama kami, bisnis juga bisa dilakukan sambil sekolah, kuliah, kerja atau sebagai ibu rumah tangga
modal kecil namun keuntungan besar, itu tidak mustahil.. mulai sekarang hanya dengan beberapa langkah mudah
klik di http://www.vvipfamily.com/ivana_vvip

Selasa, 25 Juni 2013

Materi Ketenagakerjaan

Slide power point untuk hukum ketenagakerjaan sampai UTS
#Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Lippo Village

Bahan UTS bab 1-5
Bahan UAS bab 6-10



http://www.ziddu.com/download/22432432/1.Presentation.ppt.html

http://www.ziddu.com/download/22432434/2.TheScopeofLabourLaw.ppt.html

http://www.ziddu.com/download/22432431/3.WorkRelation.ppt.html

http://www.ziddu.com/download/22432433/4.HubunganIndustrial.ppt.html

http://www.ziddu.com/download/22432430/5.WorkUnion.ppt.html

http://www.ziddu.com/download/22703225/6.ManpowerProtection.ppt.html

http://www.ziddu.com/download/22703227/8.ManpowerSocialSecurity.ppt.html

http://www.ziddu.com/download/22703223/10.IndustrialRelationsDisputesSettlement.ppt.html

Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik dan Hukum Administrasi Negara

HTN:
-organisasi neg
-hub alat kelengkapan neg
- susunan & wewenang
-hak & kewajiban WN

HTN &Ilmu Negara:
ilmu negara: asas2 + pengertian negara (syarat yg hrs di penuhi negara)
HTN: aturan hk yg atur organisasi negara di negara tertentu (HTN +)


HTN &Ilmu Politik:
J.Barent : HTN adl kerangka manusia, Politik adl daging disekitar
R.A Gani : HTN atur organisasi negara, Politik pelajari organisasi neg mencapai tujuan

HTN&HAN:
Kelompok 1=HTN & HAN beda
HTN: atur susunan & wewenang organ negara
HAN: atur hubungan yg memerintah dg yg diperintah

pembatasan kewenangan
1.klasik (1919): HAN berikan pembatasan pada kebebasan pemerintah utk melindungi rakyat
2. Modern (1926) : membatasi HAN+ berikan kewajiban yg rinci pd rakyat

Kelompok 2= HAN=HTN
aliran Kranenburg, Van der Pot, Vegting
Kranenburg : HTN &HAN seperti hk. perdata n hk dagang. beda: TIDAK prinsip

BAB II RUANG LINGKUP HUKUM KETENAGAKERJAAN

BAB II
RUANG LINGKUP HUKUM KETENAGAKERJAAN

1.     Istilah-istilah dalam Ketenagakerjaan
Sebelum mempelajari lebih jauh mengenai hukum ketenagakerjaan, ada baiknya lebih dahulu dipahami beberapa istilah dalam ketenagakerjaan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengertian. Berikut ini adalah istilah-istilah berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang umum dijumpai dan perlu diketahui.
a.       Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
b.      Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
c.       Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
d.      Pengusaha adalah :
1.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
2.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
3.      orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
e.       Perusahaan adalah :
1.      setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
2.      usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
f.        Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
g.       Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
h.      Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
i.         Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
j.         Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan

Istilah dalam ketenagakerjaan tidak terbatas pada definisi-definisi tersebut. Masih banyak istilah lain selain yang telah dipaparkan sebelumnya, dan definisi dari istilah-istilah tersebut juga memungkinkan terdapat perbedaan. Namun untuk menyamakan konsep, selama suatu istilah dapat ditemukan pengertian ataupun penjelasannya dalam hukum positif, maka yang digunakan adalah pengertian atau penjelasan dalam hukum positif.

2.     Sejarah dan Politik Hukum Ketenagakerjaan
2.1.            Masa sebelum Kemerdekaan
Masa ini pada prinsipnya terbagi menjadi 3 periode, yaitu masa perbudakan, masa penjajahan Hindia Belanda, dan masa penjajahan Jepang.

2.1.1.      Masa perbudakan
Keadaan di Indonesia pada masa ini dapat dikatakan lebih baik dibandingkan keadaan di negara lain karena di Indonesia telah hidup hukum adat. Pada masa ini, budak adalah milik Belanda, yang berarti menyangkut perekonomian serta hidup dan matinya seseorang. Politik hukum yang berlaku tergantung pada tingkat kewibawaan penguasa (raja). Contohnya pada tahun 1877, saat matinya raja Sumba, seratus orang budak dibunuh, agar raja itu di alam baka akan mempunyai cukup pengiring dan pelayan. Contoh lainnya budak yang dimiliki oleh suku Baree Toraja di Sulawesi Tengah nasibnya lebih baik dengan pekerjaan membantu mengerjakan sawah dan ladang.

Selain itu, dikenal lembaga perhambaan dan peruluran. Imam Soepomo menggambarkan lembaga perhambaan dan peruluran sebagai berikut. Lembaga perhambaan terjadi apabila ada hubungan pinjam-meminjam uang atau apabila terjadi perjanjian utang-piutang. Orang yang berutang sampai saat jatuh tempo pelunasan belum bisa membayar utangnya. Pada saat itu pula orang yang berutang menyerahkan dirinya atau menyerahkan orang lain kepada si kreditur, sebagai jaminan dan dianggap sebatas bunga dari utang.

Selanjutnya orang yang diserahkan diharuskan untuk bekerja kepada orang yang memberi utang sampai batas waktu si debitur dapat melunasi utangnya. Penyerahan diri atau orang lain itu dimaksudkan untuk membayar bunga dari utang itu. Bukan untuk membayar utangnya. Keadaan ini pada dasarnya sama dengan perbudakan.

Lembaga peruluran terjadi setelah Jan Pieterszoon Coen pada tahun 1621 menguasai Pulau Banda. Semua orang yang ada di pulau itu dibunuh atau diangkut ke luar negeri sebagai budak. Yang sempat melarikan diri ada yang menjadi bajak laut. Selanjutnya tanah-tanah yang masih kosong itu diberikan atau dibagi-bagikan kepada bekas pegawai Kompeni atau orang lain. Orang yang diberi kebun itu dinamakan perk. Kepemilikan hanya terbatas pada saat orang itu tinggal di kebun itu dan wajib tanam.

Hasil dari wajib tanam itu wajib untuk dijual kepada Kompeni saja dengan harga yang telah ditentukan oleh Kompeni. Apabila mereka pergi atau keluar dari kebun itu, ia akan kehilangan hak atas kebun itu. Wajib tanam ini kemudian menjadi bagian dari cultuurstelsel dan berlangsung hingga tahun 1863.

2.1.2.      Masa penjajahan Hindia Belanda
Pada masa ini, sebenarnya tidak untuk seluruh wilayah Indonesia karena pada saat itu masih ada wilayah kekuasaan raja di daerah yang mempunyai kedaulatan penuh atas daerahnya. Masa ini meliputi masa pendudukan Inggris, masa kerja rodi, dan masa poenale sanctie. Tahun 1811-1816, saat pendudukan Inggris, di bawah Thomas Stamford Raffles, ia mendirikan The Java Benevolent Institution yang bertujuan menghapus perbudakan. Cita-cita itu belum sampai terlaksana karena kemudian Inggris ditarik mundur.

Pekerjaan rodi atau kerja paksa dilakukan oleh Hindia Belanda mengingat untuk melancarkan usahanya dalam mengeruk keuntungan dari rempah-rempah dan perkebunan. Untuk kepentingan politik imperialismenya, pembangunan sarana prasarana dilakukan dengan rodi. Contohnya, Hendrik Willem Daendels (1807-1811) menerapkan kerja paksa untuk pembangunan jalan dari Anyer ke Panarukan (Banyuwangi).

Rodi dibagi tiga, yaitu rodi gubernemen (untuk kepentingan gubernemen dan pegawai), rodi perorangan (untuk kepentingan kepala atau pembesar Indonesia), dan rodi desa (untuk kepentingan desa).

Rodi untuk para pembesar dan gubernemen (disebut pancen) sangat memberatkan rakyat karena penetapannya diserahkan kepada mereka. Convention no. 29 concerning forced or compulsory labour (kerja paksa atau kerja wajib yang diratifikasi pemerintahan Hindia Belanda tahun 1933), tidak memandang kerja wajib untuk keperluan tentara dan orang lain dalam pekerjaan ketentaraan serta rodi untuk kepentingan desa sebagai yang terlarang.

Selanjutnya menurut Jan Breman, poenale sanctie diterapkan dalam kaitannya dengan penerapan koeli ordinantie serta agrarische wet dalam melakukan hubungan kerja antara buruh yang bekerja di tanah pertanian dan perkebunan. Politik hukum ketenagakerjaan berkaitan erat dengan politik hukum agraria, mengingat banyak tenaga kerja Indonesia yang bekerja di tanah pertanian.

Poenale sanctie itu bertujuan untuk mengikat buruh supaya tidak melarikan diri setelah melakukan kontrak kerja. Kontrak kerja saat itu dapat dikatakan semu karena setelah tanda tangan apabila buruh diperlakukan sewenang-wenang tidak dapat mengakhiri hubungan kerja.

Berdasarkan laporan Rhemrev, di luar poenale sanctie, masih ada pukulan dan tendangan sesuai kehendak majikan kulit putih guna menanamkan disiplin kepada buruh kulit berwarna. Mencambuk kuli kontrak yang membangkang kadang-kadang sampai mati. Hal itu berakhir dengan dicabutnya koeli ordonantie 1931/1936 dengan Stb. 1941 No. 514 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 1942.

2.1.3.      Masa penjajahan Jepang
Masa ini dimulai pada tanggal 12 Maret 1942, pemerintah militer Jepang membagi menjadi tiga daerah pendudukan, yaitu Jawa, Madura, dan Sumatera yang dikontrol dari Singapura dan Indonesia Timur.

Politik hukum masa penjajahan Jepang, diterapkan untuk memusatkan diri bagaimana dapat mempertahankan diri dari serangan sekutu, serta menguras habis kekayaan Indonesia untuk keperluan perang Asia Timur Raya.

Pada masa ini diterapkan romusha dan konrohosyi. Romusha adalah tenaga sukarela, kenyataannya adalah kerja paksa yang dikerahkan dari Pulau Jawa dan penduduk setempat, yang didatangkan ke Riau sekitar 100.000 orang. Romusha lokal adalah mereka yang dipekerjakan untuk jangka waktu yang pendek disebut kinrohosyi.

2.2.      Pasca Kemerdekaan
2.2.1.      Pemerintahan Soekarno
Pada masa pemerintahan Soekarno tidak banyak terdapat kebijakan tentang ketenagakerjaan mengingat masa itu adalah masa menetapkan wilayah Negara Kesatuan RI dari jajahan Hindia Belanda. Di bidang hukum ketenagakerjaan, pemerintah membuat produk hukum sebagian besar dengan cara menerjemahkan peraturan Hindia Belanda yang dianggap sesuai dengan alam kemerdekaan atau dengan mengadakan perbaikan dan penyesuaian.

Meskipun demikian, produk hukum di masa pemerintahan Soekarno justru lebih menunjukkan adanya penerapan teori hukum perundang-undangan yang baik, yaitu hukum yang baik apabila berlaku sampai 40 atau 50 tahun yang akan datang, daripada produk hukum yang sekarang ini.

2.2.2.      Pemerintahan Soeharto
Pada masa pemerintahan Soeharto keadaan Indonesia sudah lebih baik, politik hukum ditekankan pada pembangunan ekonomi. Kesejahteraan nasional akan cepat terwujud apabila pembangunan ekonomi berjalan dengan baik. Untuk mewujudkan suksesnya pembangunan ekonomi maka ditetapkanlah Repelita, tetapi sayangnya dalih pembangunan ekonomi akhirnya menjurus pada tindakan penguasa yang sewenang-wenang.

Sebagai contoh dari hasil penelitian oleh Asri Wijayanti, pengerahan TKI keluar negeri pada masa pemerintahahn Soekarno, berdasarkan Pasal 2 TAP MPRS No. XXVIII/MPRS-RI/1966, yaitu segera dibentuk undang-undang perburuhan mengenai penempatan tenaga kerja. Selama masa pemerintahan Soeharto, ketentuan ini tidak pernah direalisasi. Peraturan tersebut akhirnya dicabut pada masa pemerintahan Soeharto. Sebagai kelanjutannya, Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1969 ditetapkan tugas pemerintah untuk mengatur penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif.

Tugas tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dengan peraturan perundang-undangan. Akibatnya pengerahan TKI tidak berdasarkan undang-undang, tetapi cukup dengan peraturan/keputusan Menteri Tenaga Kerja saja, sehingga tingkat perlindungan hukumnya kurang jika dibandingkan dengan undang-undang. Selain itu untuk mensukseskan pembangunan ekonomi maka investor, yang tidak lain adalah majikan, mempunyai kedudukan secara politis kuat dengan penguasa.
Kedudukan buruh semakin lemah dengan dalih hubungan industrial Pancasila, hak buruh dikurangi dengan hanya dapat mendirikan satu serikat pekerja, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta apabila ada masalah hubungan industrial majikan dapat dibantu oleh militer (Permenaker No. Per.342/Men/1986). Contohnya kasus Marsinah, aktivis buruh, di Sidoarjo.

2.3.      Pasca Reformasi
2.3.1.      Pemerintahan Habibie
Politik hukum pada masa ini ditekankan pada peningkatan kepercayaan luar negeri kepada Indonesia bahwa Indonesia dapat mengatasi problema negaranya sendiri tanpa menindas HAM serta punya andil besar dalam pelaksanaan demokrasi Indonesia.
Karena tekanan dari luar negeri maka Indonesia terpaksa meratifikasi Convention No. 182 concerning the Immediate Action to Abolish and to Eliminate the Worst Forms of Child Labor (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000). Dengan ratifikasi tersebut dapat ditafsirkan bahwa seolah-olah Indonesia mengakui telah memperlakukan dengan sangat buruk pekerja anak. Selain itu, di masa ini tahanan politik banyak yang dibebaskan.

2.3.2.      Pemerintahan Abdurrahman Wahid
Di masa pemerintahan ini (Gusdur), politik hukum ketenagakerjaan meneruskan pemerintahan Habibie dengan penerapan demokrasi dengan adanya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. Sayangnya masyarakat Indonesia masih belum matang untuk berdemokrasi, sehingga dengan banyaknya jumlah serikat pekerja di Indonesia justru membuat hubungan industrial semakin buruk.

2.3.3.      Pemerintahan Megawati
Perkembangan ketenagakerjaan hampir tidak tampak, malah yang banyak tampak adalah kasus ketenagakerjaan yang mengambang dan kurang mendapat perhatian. Contohnya adalah masalah pemulangan TKI dari Malaysia serta revisi dari UU No. 25 Tahun 1997 yang berdasarkan UU No. 28 Tahun 2000 diundur masa berlakunya hingga 1 Oktober 2002 dan berakhir dengan disahkannya UU No. 13 Tahun 2003 oleh Megawati.

Terdapat fenomena menarik dari demo yang dilakukan antara buruh bersama-sama dengan majikan menentang kebaikan tarif dasar telepon, listrik, dan air; serta penolakan serikat pekerja PT. Indosat atas privatisasi BUMN yang dianggap menjual aset Negara. Catatan negatif pada masa ini adalah pengankapan para aktivis demonstran. Terhadap hal ini ada penadangan yang mengatakan bahwa Megawati telah melupakan cara ia dapat menduduki kursi kepresidenan melalui demonstrasi.

Politik hukum Megawati di dunia ketenagakerjaan yang dapat dirasakan langsung dampaknya setelah terjadi trgaedi bom Bali adalah banyaknya hari libur. Dampak negatif bom Bali sangat terasa pada perkeonomian bangsa. Investor asing banyak yang meninggalkan Indonesia karena tidak terjaminnya keamanan Negara ditambah lagi tragedi bom Mariott. Hal ini berakibat pada politik hukum ketenagakerjaan Megawati, yaitu memulihkan sektor pariwisata sebagai inti dari peningkatan perkeonomian bangsa.

Untuk memulihkan sektor pariwisata, perlu kebijaksanaan publik dengan pengalihan hari libur ke hari yang lainnya sebelum atau sesudahnya. Dampak negatif dari banyaknya hari libur ini misalnya, terkesan bangsa Indonesia adalah bangsa pemalas bekerja, lebih menyenangi banyak hari libur nasional.

Disamping itu, dalam hubungan bisnis antarnegara ternyata merepotkan dunia usaha. Di Negara lain hari kerja, di Indonesia jatuh hari libur nasional dan hal ini dapat menghambat terjadinya transaksi dagang. Ada kekhawatiran bagaimana seandainya kebijaksanaan pengalihan hari libur ditiadakan sementara masyarakat sudah terbiasa dengan jumlah hari libur yang banyak dan memungkinkan terciptanya etos kerja yang rendah dari bangsa Indonesia semakin parah.

2.3.4.      Pemerintahan SBY
Di masa pemerintahan SBY, tampaknya ada sedikit perubahahn di bidang ketenagakerjaan, ada pemangkasan dan berbagai upaya peningkatan pelayanan dan kinerja baik pekerja maupun pegawai. Ada upaya pemberantasan korupsi. Sayangnya tekad yang baik belum dapat diikuti oleh sebagain besar penduduk Indonesia yang sudah terlanjur korup dan tidak amanah di segala aspek kehidupan.



3.     Cakupan Hukum Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan secara khusus diatur dalam UU Ketenagakerjaan (UU No.13 tahun 2003) yang mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaaan hubungan industrial. Isinya meliputi:
BAB I        : Ketentuan Umum (Pasal 1);
BAB II       : Landasan, Asas, dan Tujuan (Pasal 2-4);
BAB III      : Kesempatan dan Perlakuan yang Sama (Pasal 5-6);
BAB IV      : Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan (Pasal 7-8);
BAB  V      : Pelatihan Kerja (Pasal 9-30);
BAB VI      : Penempatan Tenaga Kerja (Pasal 31-38);
BAB VII     : Perluasan Kesempatan Kerja (Pasal 39-41);
BAB VIII   : Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 42-49);
BAB IX      : Hubungan Kerj a(Pasal 50-66);
BAB X       : Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan (Pasal 67-101);
BAB XI      : Hubungan Industrial (Pasal 102-149);
BAB XII     : Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 150-172);
BAB XIII    : Pembinan (Pasal 173-175);
BAB XIV    : Pengawasan (Pasal 176-181);
BAB XV     : Penyidikan (Pasal 182);
BAB XVI    : Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif (Pasal 183- 190);
BAB XVII  : Ketentuan Peralihan (Pasal 191);
BAB XVIII : Ketentuan Penutup (Pasal 192-193).

Dengan berlakunya UU Ketenagakerjaan, maka sesuai dengan Pasal 191 terdapat beberapa peraturan yang tidak berlaku lagi, yaitu:
1.            Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8);
2.            Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647);
3.            Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
4.            Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208);
5.            Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
6.            Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
7.            Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
8.            Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a);
9.            Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8 );
10.        Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270);
11.        Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);
12.        Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
13.        Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702);
14.        Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791);
15.        Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042).

UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara rinci mengenai penyelesaian perselisihan dalam hubungan industrial. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (selanjutnya disebut UU PPHI). UU tersebut mencabut UU Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan UU Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta. Namun beberapa peraturan pelaksana dari kedua UU yang dicabut tersebut, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku sampai saat ini.

Sebelum istilah ketenagakerjaan digunakan, istilah “perburuhan” lah yang digunakan. Perubahan istilah ini dikarenakan terdapat perubahan ruang lingkup. Perburuhan hanya mencakup hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh, sedangkan ketenagakerjaan mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja. Hal ini berarti terdapat perluasan cakupan dalam bidang hukum yang mengatur tentang ketenagakerjaan jika dibandingkan dengan hukum perburuhan. Hal ini dapat diketahui dengan menelusuri sejarah dan politik hukum dalam bidang ketenagakerjaan.

4.     Landasan, Asas, dan Tujuan
Landasan
Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual.

Asas
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah.
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung.

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a.       memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.
b.      mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor dan daerah.
c.       memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d.      meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

5.     Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
Agar dapat melaksanakan tujuan di bidang ketenagakerjaan tersebut, maka ditetapkan perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan sesuai amanat Pasal 7 UU Ketenagakerjaan, yaitu:
a                       a. Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan
                  menyusun perencanaan tenaga kerja. 
             b. Perencanaan tenaga kerja meliputi :
 1.      perencanaan tenaga kerja makro; dan
 2.      perencanaan tenaga kerja mikro.
c.       Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja.

Berdasarkan Pasal 8 UU Ketenagakerjaan, perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi :
a.       penduduk dan tenaga kerja;
b.      kesempatan kerja;
c.       pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja;
d.      produktivitas tenaga kerja;
e.       hubungan industrial;
f.        kondisi lingkungan kerja;
g.       pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan
h.      jaminan sosial tenaga kerja.
Informasi ketenagakerjaan yang dimaksud, diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta

6.     Perlindungan dalam Hukum Ketenagakerjaan
Pemberian perlindungan hukum bagi pekerja menurut Iman Soepomo meliputi lima bidang, yaitu:
            a.       Bidang pengerahan/penempatan tenaga kerja;
Perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh pekerja sebelum menjalani hubungan kerja. Masa ini sering disebut dengan masa pra penempatan.
           b.      Bidang hubungan kerja;
Masa yang dibutuhkan oleh pekerja sejak mengadakan hubungan kerja, yang didasari dengan perjanjian kerja, baik dalam batas waktu tertentu maupun tanpa batas waktu.
           c.       Bidang kesehatan kerja;
Selama menjalani hubungan kerja yang merupakan hubungan hukum, pekerja harus mendapat jaminan atas kesehatannya.
          d.      Bidang keamanan kerja
Adanya perlindungan hukum bagi pekerja atas alat-alat kerja yang dipergunakan oleh pekerja. Negara mewajibkan pengusaha untuk menyediakan keamanan ataupun alat keamanan kerja bagi pekerja.
         e.       Bidang jaminan sosial.
Jaminan sosial bagi tenaga kerja telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang biasa disingkat menjadi Jamsostek. Dengan diundangkannya UU tersebut, maka pengusaha tertentu wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek.

7.     Sifat dan Kedudukan Hukum Ketenagakerjaan dalam Hukum Nasional
Sifat hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah privat karena mengatur hubungan antar individu. Namun hukum ketenagakerjaan juga dapat bersifat publik karena pemerintah ikut campur tangan dalam masalah-masalah ketenagakerjaan dan terdapat sanksi pidana dalam UU Ketenagakerjaan. Salah satu bentuk campur tangan pemerintah adalah dengan adanya perlindungan dari pemerintah melalui peraturan-peraturan yang mengikat pekerja/buruh dengan pengusaha; membina dan mengawasi proses hubungan industrial. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sifat dari hukum ketenagakerjaan pada dasarnya adalah privat, tetapi juga memiliki sifat publik.

Berdasarkan sifatnya, hukum ketenagakerjaan memiliki kedudukan dalam tata hukum nasional Indonesia pada bidang hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana.

Kedudukan hukum ketenagakerjaan di bidang hukum administrasi
Ada 2 hal yang harus diperhatikan, yaitu subjek hukum dalam penyelenggaraan negara dan bagaimana peranannya. Subjek hukum dalam penyelenggaraan negara menyangkut 3 hal yaitu pejabat, lembaga, dan warga negara. Pejabat dalam hal ini adalah pejabat negara yang tunduk pada ketentuan hukum administrasi. Peranannya berkaitan dengan menjalankan fungsi negara di dalam perbuatan peraturan atau pemberian izin, bagaimana negara melakukan pencegahan terhdadap sesuatu hal yang dapat terjadi, dan bagaimana upaya hukumnya. Pemerintah sebagai penyelenggara negara di bidang ketenagakerjaan harus dapat melaksanakan ketiga fungsi tersebut dengan baik.

Kedudukan hukum ketenagakerjaan di bidang hukum perdata
Pada hakikatnya yang memegang peranan penting dalam hukum perdata adalah para pihak, dalam hal ini adalah pekerja/buruh dan pemberi kerja ataupun pengusaha. Hubungan antara mereka didasarkan pada perikatan yang diwujudkan dalam perjanjian kerja. Disini pemerintah hanya berlaku sebagai pengawas atau lebih tepatnya sebagai fasilitator apabila terdapat perselisihan yang tidak dapat mereka selesaikan sendiri. Selain itu fungsi pengawasan dari pemerintah dapat maskimal apabila secara filosofis kedudukan pemerintah lebih tinggi dari yang diawasi.

Kedudukan hukum ketenagakerjaan di bidang hukum pidana
  • Kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam hukum pidana adalah pentingnya penerapan sanksi hukum bagi pelanggar peraturan perundang-undangan. Dalam UU Ketenagakerjaan terdapat sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan


Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum nasional Indonesia secara teoritis dapat dipisahkan menjadi 3 bidang, yaitu bidang administrasi, bidang perdata, dan bidang pidana. Namun dalam praktiknya harus dijalankan secara bersamaan karena berhubungan satu dengan yang lainnya. Hubungan hukum yang dilakukan oleh pekerja/buruh dengan pengusaha termasuk dalam bidang hukum perdata. Namun selama proses pembuatan, pelaksanaan, dan berakhirnya hubungan tersebut diawasi oleh pemerintah dalam rangka menjalani 3 fungsinya. Apabila selama proses-proses tersebut terdapat pelanggaran (tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku), maka dapat diterapkan sanksi pidana.