1. hakim bersikap pasif
2. hakim bersifat menunggu
3. hakim mendengar kedua belah pihak
4. putusan hakim harus disertai alasan
5. berperkara dikenakan biaya
6. persidangan bersifat terbuka
7. tidak ada keharusan mewakilkan
asas hukum pidana:
1. asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan
2. asas oportunitas
3. asas praduga tak bersalah
4. asas akusator dan inkisitor
5. asas pemeriksaan pengadilan bersifat terbuka untuk umum
6. asas terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum
7. asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
8. asas pemeriksaan hakim secara langsung dan lisan
9. asas semua orang diperlakukan sama didepan hakim
subjek-subjek hukum internasional:
1. negara
2. individu
3. organisasi internasional
4. tahta suci roma
5. PMI
6. pemberontak
Subjek hukum internasional adalah setiap pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum internasional
retribusi adalah iuran rakyat kepada kas negara yang diatur oleh peraturan daerah, tidak bersifat memaksa dan mendapatkan kontraprestasi secara langsung dari pemerintah
hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak
Dsar hukum pajak: pasal 23 ayat 2 UUD 1945
Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang cara2 mengajukan perkara keperdataan ke pengadilan dan cara melaksanakan putusan perkara perdata
hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur bagaimana alat-alat kelengkapan negara melaksanakan tuntutan, memperoleh putusan pengadilan dan siapa yang melaksanakan putusan tersebut bila ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan pidana
Dasar hukum: UU no 8 tahun 1981
hukum internasional publik adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan antar negara
hukum agraria adalah hukum yang mengatur hak-hak penguasa atas sumber-sumber alam seperti lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum konkrit dengan sumber alam
hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum kerja, selama dan sesudah kerja
dasar hukum ketenagakerjaan adalah UU no 13 tahun 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar