PENGANTAR
1. Hukum Ketenagakerjaan
Hukum
merupakan sekumpulan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang,
dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi. Ketenagakerjaan[1]
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja. Dengan demikian, yang dimaksud dengan hukum ketenagakerjaan adalah
seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, mengenai
segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah
masa kerja.
Hukum
ketenagakerjaan telah berkembang seiring dengan perkembangan lapangan dan
kesempatan kerja. Awalnya, lapangan pekerjaan terbatas pada sektor pemenuhan kebutuhan
primer, seperti pertanian. Namun secara perlahan sektor pemenuhan kebutuhan
mulai bergeser ke arah industri dan perdagangan, sehingga kesempatan kerja
semakin terbuka lebar. Pertumbuhan sektor industri dan perdagangan yang pesat,
mengakibatkan berdirinya perusahaan-perusahaan yang menyerap banyak tenaga
kerja. Hubungan antara perusahaan tersebut dengan tenaga kerjanya, disebut
dengan hubungan kerja (hubungan antara pemberi kerja dengan pekerjanya atau
bahkan dengan calon pekerja). Dengan demikian diperlukan adanya suatu aturan
(hukum) yang dapat menjadi pengontrol dalam hubungan tersebut, terlebih lagi
jika timbul suatu perselisihan dalam hubungan kerja tersebut.
2. Dasar Hukum
Ketenagakerjaan
Indonesia adalah negara hukum dan menganut sistem hukum Eropa
Kontinental. Oleh sebab itu, segala sesuatu harus didasarkan pada hukum
tertulis. Sumber hukum ketenagakerjaan saat ini (s/d tahun 2011) terdiri dari peraturan
perundang-undangan dan diluar peraturan perundang-undangan. Namun payung hukum
utama bagi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara
umum, Pasal 5
ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menjadi payung
hukum utama. Berdasarkan pondasi tersebut, maka
terbentuklah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) yang menjadi dasar hukum utama dalam
bidang ketenagakerjaan. Selain UUD 1945 dan UU
Ketenagakerjaan, terdapat sumber hukum lain yang menjadi tonggak pengaturan
bagi urusan ketenagakerjaan, baik sumber hukum formil maupun sumber hukum
materiil.
Pada
dasarnya sumber hukum terbagi atas sumber hukum formil dan sumber hukum
materiil. Jika didasarkan pada teori sumber
hukum, maka sumber hukum ketenagakerjaan secara umum adalah sebagai berikut:
a.
Sumber Hukum materiil (tempat dari mana
materi hukum itu diambil)
Yang dimaksud dengan sumber hukum materiil
atau lazim disebut sumber isi hukum (karena sumber yang menentukan isi hukum)
ialah kesadaran hukum masyarakat yakni kesadaran hukum yang ada dalam
masyarakat mengenai sesuatu yang seyogyanya atau seharusnya. Soedikno Mertokusumo
menyatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum. Sumber
Hukum Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum dimana setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan harus merupakan
pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila.
b.
Sumber Hukum formil (tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum).
Sumber hukum formil merupakan tempat atau
sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber formil hukum ketenagakerjaan
yaitu:
1.
Peraturan perundang-undangan
2.
Peraturan lainnya, seperti Instruksi
Presiden; Keputusan Menteri; Peraturan Menteri; Surat Edaran Menteri; Keputusan
Dirjen; dsb
3.
Kebiasaan
4.
Putusan
5.
Perjanjian, baik perjanjian kerja atau
peraturan perusahaan
3. Peran Tenaga
Kerja dalam Pembangunan Indonesia
Tenaga kerja
memiliki peranan krusial dalam pembangunan Indonesia secara keseluruhan, tetapi
lebih khususnya pada pembangunan ekonomi. Hal ini tampak dalam bagian
pertimbangan UU Ketenagakerjaan, yaitu:
a.
bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata,
baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b.
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
c.
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan
keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d.
bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh
dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e.
bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu
dicabut dan/atau ditarik kembali;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a,b, c,
d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagakerjaan.
[1] Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1
angka 1
Materi Kuliah Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (Semester Pendek)
Materi Kuliah Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (Semester Pendek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar