Cari Blog Ini

Senin, 17 Desember 2012

Bahan UAS PHI

asas hukum perdata:
1. hakim bersikap pasif
2. hakim bersifat menunggu
3. hakim mendengar kedua belah pihak
4. putusan hakim harus disertai alasan
5. berperkara dikenakan biaya
6. persidangan bersifat terbuka
7. tidak ada keharusan mewakilkan

asas hukum pidana:
1. asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan
2. asas oportunitas
3. asas praduga tak bersalah
4. asas akusator dan inkisitor
5. asas pemeriksaan pengadilan bersifat terbuka untuk umum
6. asas terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum
7. asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
8. asas pemeriksaan hakim secara langsung dan lisan
9. asas semua orang diperlakukan sama didepan hakim

subjek-subjek hukum internasional:
1. negara
2. individu
3. organisasi internasional
4. tahta suci roma
5. PMI
6. pemberontak

Subjek hukum internasional adalah setiap pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum internasional

retribusi adalah iuran rakyat kepada kas negara yang diatur oleh peraturan daerah, tidak bersifat memaksa dan mendapatkan kontraprestasi secara langsung dari pemerintah

hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak
Dsar hukum pajak: pasal 23 ayat 2 UUD 1945

Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang cara2 mengajukan perkara keperdataan ke pengadilan dan cara melaksanakan putusan perkara perdata

hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur bagaimana alat-alat kelengkapan negara melaksanakan tuntutan, memperoleh putusan pengadilan dan siapa yang melaksanakan putusan tersebut bila ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan pidana
Dasar hukum: UU no 8 tahun 1981

hukum internasional publik adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan antar negara


hukum agraria adalah hukum yang mengatur hak-hak penguasa atas sumber-sumber alam seperti lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum konkrit dengan sumber alam

hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum kerja, selama dan sesudah kerja
dasar hukum ketenagakerjaan adalah UU no 13 tahun 2003

Soal & jawaban UAS Pengantar Hukum Indonesia


1. Mengapa hk acara perdata dan hk acara pidana merupakan kunci utama masuk ke gerbang pengadilan? Jelaskan apa Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana?

hk acara perdata dan hk acara pidana merupakan kunci utama masuk ke gerbang pengadilan karena hukum acara ini mengatur tentang bagaimana tata cara berperkara di pengadilan, juga mengatur bagaimana harus bersikap.

Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
1. Perbedaan mengadili
Hukum Acara Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
Hukum Acara Pidana mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana

2. Perbedaan pelaksanaan
Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan
Pada Acara Pidana inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum)

3. Perbedaan dalam penuntutan
Pada Acara Perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa penuntut umum
Pada Acara Pidana, jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara menjadi penuntut terhadap terdakwa

4. Perbedaan alat bukti
Pada Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
Pada Acara Pidana hanya 4 saja, sumpah tidak menjadi alar bukti.

5. Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
Pada Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan dapat menarik kembali perkaranya
Pada Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali

6. Perbedaan kedudukan para pihak
Pihak-pihak  mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif
Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif

7. Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
Putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll)
putusan hakim, harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)

8. Perbedaan macam hukumannya
tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda
terdakwa yang terbukti kesalahannya, dihukum pidana mati, penjara,kurungan atau denda, atau mungkin ditambah pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu, dll

9. Perbedaan dalam pemeriksaan tingkat banding
Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel
Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Revisi
Dalam bahasa Indonesia appel dan revisi tetap disebut Bandung

2. sebutkan dan jelaskan asas-asas pemungutan pajak dan teori pembenaran pemungutan pajak! Jelaskan juga apa perbedaan antara pajak dan retribusi!

asas-asas pemungutan pajak:
1. asas sumber : pajak yang dibayarkan bersumber dari pendapatan
2.asas domisili : pembayaran pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak
3.asas kewarganegaraan: pembayaran pajak berdasarkan kewarganegaraan untuk menghindari terjadinya pembayaran berganda, cth: sudah membayar pajak ke indonesia malah ditagih pajak di singapura, sehingga dipungut berdasarkan kewarganegaraan agar tidak membayar ganda

teori pembenaran pemungutan pajak:
1. teori asuransi
2. teori bakti
3. teori kepentingan
4. teori daya beli
5. teori daya pikul

perbedaan antara pajak dan retribusi:
    1. pajak pemungutannya berdasarkan undang-undang
retribusi pemungutannya berdasarkan peraturan daerah
    2. pajak kontraprestasinya tidak secara langsung
retribusi kontraprestasinya secara langsung
    3. pajak pemungutannya dapat dilakukan secara paksa
retribusi pemungutannya tidak secara paksa
    4.pajak bila tidak dibayarkan akan dikenakan sanksi berupa denda dan atau pidana
retribusi bila tidak dibayarkan tidak akan dikenakan sanksi tapi hanya tidak akan merasakan kontraprestasi dari pemerintah

3. Sebutkan jenis hak atas tanah! sebutkan dan Jenis Hak tanah apa yang terkuat dan terpenuh?

Jenis-jenis hak atas tanah:
1. Hak milik
2. Hak sewa
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Guna Usaha
5. Hak pakai
6. Hak memungut hasil hutan
7. Hak membuka tanah

Hak tanah yang terkuat dan terpenuh adalah Hak milik karena memiliki jangka waktu kepemilikan yang tidak terbatas dan pemilik tanah bebas melakukan apa saja selama tidak bertentangan dengan fungsi sosial tanah.

4. sebutkan dan jelaskan sumber-sumber hukum internasional! Jelaskan perbedaan antara hukum internasional dengan hukum perdata internasional!

asas-asas sumber hukum internasional:
1. perjanjian Internasional
a.Law making treaty
b.Treaty contract
2. kebiasaan-kebiasaan internasional
3. asas-asas yang berlaku umum
4. Keputusan pengadilan dan doktrin

perbedaan hukum internasional dengan hukum perdata internasional:
hukum internasional subjeknya Negara dan mengatur tentang hubungan antar negara
hukum perdata internasional subjeknya individu dan mengatur tentang hubungan antar individu

5. Apa tugas pemerintah dalam hukum ketenagakerjaan? Dalam hukum ketenagakerjaan harus memenuhi pasal 1320 KUHperdata, jelaskan bagaimana hal itu dapat terlaksana!