Cari Blog Ini

Rabu, 28 November 2012

kisi2 uas legal theory (uph faculty of law)


Kisi2:
 1.sumbangan yg plg berharga dr von savigny:
 - socialism,yaitu hk lahir dr masy 
-mulai mengembangkn pemikiran yg modern (lbh menekankan ttg masy)
Cth Indonesia : hk adat 

 2. Argumen theocracy vs natural law
 -alam dibuat oleh Tuhan mk hk alam adl bagian dr hk Tuhan 

 3. Mengapa aquinas memasukkan moral k dlm hk? 
-karena moral bicara ttg apa yg baik & apa yg buruk 

 4. Sumbangan aquinas yg plg berharga: 
-hk alam, hk moral, dan karyanya yg terstruktur 
Cth Indonesia: hk alamnya adl hk agama (krn hk alam asalnya dari Tuhan) 

 5.beda hk positif dg positivism? 
-hk positif : hk yg berlaku skrg #mengakui moral 
-positivism : aliran yg menyatakan bhw hk itu hanya hk yg tertulis saja #tdk mengakui moral

 6.mnrt aquinas,the relation between moral & natural law? 
-sama2 berbicara ttg baik & buruk

 7. Bicara ttg ilmu,apakah hk meliputi fisika & biologi? 
-(ya) Karena fisika & biologi termasuk hk alam#mengacu pd aquinas
 -(tidak) krn tdk akui hk alam #mengacu pd positivism 

 8. Jenis2 interpretation: 
-gramatical interpretation : interpretation based on the language
-systematic interpretation: interpretation from general principle to acts (used as a guideline) 
-historical interpretation: interpretation from the history 
-sociological interpretation: interpretation from community point of view
-authentic interpretation : already explicitly provided in the law elucidation #not a doctrine
-comparative interpretation: can compare the law with other country 
-scientific interpretation 

 9.holmes : 
-common law
-law is not logic,once you decide it should be logic 

 10.what is the purpose of constructive interpretation?
 - we need construct because th law is too rigid
 -the word say nothing so we must expand
-predict something so the aim can be more precise

 11.legal reasoning ?
-law in book not same with law in action.
The legal language in the text is generally probably act but the case is specific legal act.
Adjustment process is needed to meet a reasonable verification to the fact and justice.

Kamis, 15 November 2012

Dasar Hukum Pajak di Indonesia

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dasar hukum pemungutan pajak adalah pasal 23 ayat 2 UUD.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Salah satu, aspek yang penting dalam hukum perpajakan adalah wewenang fiskus (petugas pemungut pajak) dalam memungut pajaknya dari masyarakat. Hal ini dapat juga disebut sebagai asas-asas pajak atau asas dalam pengenaan pajak. Asas-asas ini terdiri dari :
1. Asas Domisili (Domicile Principle). Contohnya, seperti yang dianut di Indonesia. Orang yang telah menetap atau berdomisili di Indonesia melebihi waktu 183 hari dalam 12 bulan dapat dikenakan pajak di Indonesia.
2. Asas Kewarganegaraan. Pengenaan pajak yang didasarkan pada kewarganegaraannya. Asas ini tidak dianut oleh Indonesia. Contohnya, seperti yang dianut oleh Amerika Serikat dan Filipina. Dimanapun wrga negara AS dan Filipina berada, mereka dapat dikenakan pajak oleh negara mereka.
3. Asas Sumber ( Source Principle) : menurut asas ini, suatu negara berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Contohnya, seperti produser film dari India yang melakukan syuting atau membuat film di Indonesia dapat dikenakan pajak penghasilan atas film yang dibuatnya di Indonesia. Contoh lainnya, seorang konsultan IT dari Singapura yang datang ke Indonesia, penggantian imbalan atau pembayaran atas jasanya tersebut dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Asas-asas ini akan dibicarakan lebih lanjut dan merupakan dasar pengenaan dalam pajak internasional atau penghindaran pajak berganda antar negara-negara.
Hukum pajak dibedakan menjadi 2, yaitu hukum pajak material dan hukum pajak formal. Hukum pajak material memuat tentang pertanyaan APA, SIAPA, dan BERAPA. Contoh hukum pajak material adalah UU PPh (Pajak Penghasilan) dan UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hukum pajak formal memuat tentang ketentuan-ketentuan dalam hukum pajak material dan contohnya terdapat pada UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Pertanyaan dalam hukum pajak formal, mengenai BAGAIMANA mewujudkan hukum pajak material.
Hukum Pajak Material
Hukum pajak material dapat juga disebut sebagai ketentuan material dalam perpajakan. Berarti, mengatur hal-hal secara materi dalam perpajakan. Siapa yang dikenakan pajaknya atau siapa subjek pajaknya. Apa objek yang dikenakan pajaknya. Berapakah besar tarif pajaknya dan besarnya pajak yang terutang. Berikut ini merupakan contoh-contoh hukum pajak material secara rinci, diantaranya :
* UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
* UU No. 18 tahun 2000 tentag Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
* UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
* UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
* UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
* UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

Hukum Pajak Formal
Dalam hukum pajak formal, diatur mengenai ketentuan bagaimana pelaksanaan atau cara untuk mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Dapat dikatakan bahwa hukum pajak material mengatur pajak secara materinya, sedangkan hukum pajak formal adalah ketentuan pajak secara formalnya atau dalam ketentuan-ketentuannya. Berikut ini merupakan undang-undang yang memuat hukum pajak formal, yaitu :
* UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (UU KUP)
* UU No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP)
* UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Salah satu, contoh umumnya dalam hukum pajak formal adalah mengenai seseorang yang menjadi Wajib Pajak (WP). Hal ini diatur dalam UU KUP. Seseorang WP dalam UU Kup diatur mengenai cara-cara yang dia tempuh dalam membayar pajaknya. Dimulai dari mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kemudian, bagaimana WP menyetorkan pajaknya dengan SSP (Surat Setoran Pajak) ke bank dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) ke KPP. Semua hal mengenai sistem dan prosedur pajak akan dibahas dalam hukum pajak formal yang tercantum dalam UU KUP. Selain itu, UU KUP dapat dikatakan sebagai induk atau dasar dari ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Mengenai sistem dan prosedur pajak akan dibahas lebih lanjut dalam postingan yang akan datang.

Minggu, 11 November 2012

Mengucap Syukur + Tips


"Mengucap syukurlah dalam segala hal" 
Firman Tuhan mengatakan demikian. Namun sering sekali kita lupa mengucap syukur dan selalu menginginkan sesuatu yang lebih dari yang telah kita miliki.

Apalah gunanya kita memiliki seluruh yang ada di dunia ini tapi kehilangan diri kita sendiri???

Terkadang kita sering lupa akan Tuhan. Tuhan telah mencukupkan apapun yang kita butuhkan. Bahkan saat kita tidak mengatakannya kepada Tuhan, Dia juga telah tahu apa yang kita perlukan, apa yang kita hadapi.
Semangat sangat kita butuhkan.Tips buat kamu biar bisa semangat trusss:
1.Berdoa
Dengan berdoa,kita berkomunikasi dengan Tuhan. Sampaikanlah masalahmu yang mengganjal hati dan fikiranmu (curhat sama Tuhan. Memang kita bisa curhat sama temen atau keluarga tapi kalo curhatnya ke orang yang salah, masalah bukan selesai, bisa-bisa makin parah. Tuhan adalah sosok yang tepat karena Ia tau dan mengerti kamu). Percayalah Tuhan Yesus dapat mengatasi segalanya. Maka Ia akan menjadikan mata hatimu terang. Lalu lepaskanlah semuanya dan mulailah harimu dengan senyuman.

2.Berolahraga
Berolahraga dapat membuat fikiran menjadi fresh dan tubuh menjadi sehat.

3.Humor
Humor berguna untuk menghibur dan menghilangkan stress.Humor akan membuat kamu tertawa karena hal2 yang lucu.TertaWA DAPAT MEMPERPANJANG UMUR LHOOOooooo!!

4.Mengucap Syukur
Mengucap syukur dalam segala hal (I tesalonika 5:18)
Karena dengan begitu imanmu akan bertambah dan kasihmu seorang akan yang lain makin kuat.Karena dari kasih Allah sudah diperoleh kegembiraan besar dan kekuatan yang membangun semangat.

5.Memuji Tuhan + Baca firman
Pujilah Tuhan dengan sepenuh hati, nyanyilah dan bersoraklah bagi Dia. Segala sesuatu yang mengganjal akan dihancurkan-Nya dan kamu akan bersemangat dan bersukacita didalam-Nya. Kamu akan mendapatkan roh sukacita yang takkan pernah padam.
(1 tesalonika 5:16-19)
Baca firman juga perlu untuk membangun rohani kita, membangun hubungan kita dengan Tuhan. Kan Tuhan adalah Bapa kita. Gak mungkin kita diem terus bila ada papa di rumah. Nah sama seperti papa, Tuhan juga mau kita berkomunikasi dengan-Nya setiap hari. Ia ingin kita menjadi anak yang akrab dengan-Nya. Caranya adalah dengan memuji Tuhan, berdoa, baca firman.
Kenapa harus baca firman juga? bukankah doa dan nyanyi uda cukup? Dengan baca firman, kita dapat menemukan jalan keluar dari masalah yang kita hadapi atau paling tidak, dapat membuat hati tenang. Tuhan juga berbicara lewat firman-Nya. Alkitab adalah firman yang Tuhan katakan.
Alkitab tuh gak pernah ketinggalan zaman walau udah ada dari ribuan tahun sebelum masehi, itu karena alkitab bukan buku sembarangan, alkitab adalah buku dari setiap kata yang Tuhan katakan.

Semoga bisa bermanfaat!!!

Mencinta Hingga Terluka

Yuhan Yesus selalu saja memberikan banyak sekali hal yang patut diteladani. Dan salah satu halnya adalah tentang MENCINTA. Ia telah rela mati di kayu salib untuk menebus dosa manusia. Hal ini Dia lakukan karena Dia sangat sayang dan cinta pada kita semua. 

Mengapa TUHAN YESUS SAYANG PADAKU? Manusia diciptakan lebih daripada tumbuhan dan binatang karena Tuhan telah berfirman bahwa Dia menjadikan manusia menurut gambar dan rupa-Nya sehingga manusia dapat berkuasa atas seluruh dunia. 
Manusia terdiri dari Tubuh, Jiwa dan Roh 
Malaikat terdiri dari Roh 
Binatang terdiri dari Tubuh 

hal inilah yang membedakan manusia dengan yang lain 
Karena kita adalah Umat pilihan, dan karena semua manusia berharga dimata Tuhan 

terkadang kita berada dalam kondisi yang sulit, memang masalah Tuhan izinkan datang agar kita semua dapat naik ke level iman yang lebih tinggi. Bila kita berfikir bahwa itu adalah hal yang sangat berat, sebenarnya hal itu telah dipercayakan pada kita bahwa kita dapat melewati masalah itu. Apapun masalah yang sedang dihadapi, itu tidak akan melebihi kekuatan dan kemampuan kita semua. 
Didalam Tuhan semua yang dapat kita lakukan dan kita bisa menjadi lebih dari pemenang 
dalam Tuhan semua hal itu mudah dilakukan, karena Allah kita adalah Allah yang hidup, yang sanggup melakukan segala perkara besar 
Engkau berharga dimata Tuhan, walau sekalipun merasa telah byk berbuat dosa dan merasa tidak layak lagi, segera beritahu Tuhan dengan doa dan apapun yang sudah kamu dan saya lakukan, hal seburuk apapun itu, asalkan kamu dan saya mengakui perbuatan salah itu dihadapan Tuhan, maka Ia adalah setia dan adil, karena itu Ia pasti mengampuni segala kesalahan kamu dan saya 

Indonesia National Anthem


“Indonesia Raya” means “Great Indonesia” (1928)
The colonial policy of the day was “divine & rule”. It was a policy the deliberately aggravated language, ethnic, cultural, and religious differences amongst the people.

The birth of Indonesia Raya marked the beginning of Indonesia nationalist movements. Composer: Wage Rudolf Supratman.
At the 2nd Indonesian Youth Congress on October 28th, 1928 in Batavia (Jakarta). It was the moment when Indonesia Youth of different ethnic, language, religious, and cultural backgrounds resolutely pledged allegiance to: 
  1. One native land, Indonesia
  2. One nation, the Indonesian nation 
  3. One unifying language, the Indonesian language

Soon the national song, which called for the unity of Indonesia, became popular. It was echoed at Indonesian political rallies, where people stood in solemn observance. The song seriously aroused national consciousness among the people throughout the archipelago Indonesia’s National Anthem.

Elaboration of PANCASILA (The Five Principles)

1.      Belief in the One Supreme God / Belief in the One and Only God
=>Reaffirms the Indonesian people’s belief that God does exist.
It believes in life after death. It emphasizes the pursuit of sacred value will lead the people to a better life in the hereafter.
=> The principle is embodied in Article 29 (1) of the 1945 Constitution and reads “The state shall be based on the belief in the One and Only God

2.      Just and Civilized Humanity
Just => requires that human beings be treated with due regard to their dignity as God creatures. It
emphasizes that the Indonesian people do not tolerate physical or spiritual oppression of human
beings by their own people or by any other nation.

3.      The Unity of Indonesia
=> Concept of nationalism, of love for one’s nation + motherland.
It envisages the need to always foster national unity + integrity.
Pancasila nationalism demands that Indonesians avoid feelings of superiority on ethical grounds, for regions of ancestry + color of skin. In 1928 Indonesian Youth pledged to have 1 country, 1 nation, I language, while the Indonesian coat of arm enshrines the symbol of “Bhineka Tunggal Ika” which means “Unity in Diversity”.
Social differences in daily life should never affect national unity and integrity.

4.      Democracy Guided by The Inner Wisdom in The Unanimity Arising Out of Deliberation/ Democracy Wisely Guided By a Wisdom of Deliberation Among Representative

5.      Social Justice for The Whole of The People of Indonesia
This principle calls for the equitable spread of welfare to the entire population, not in a static but in a
dynamic and progressing way. This means that all the county’s natural resources and the national
potentials should be utilized for the greater possible good and happiness of the people.
=> Social Justice implies protection of the weak, but protection should not decay them work. On the contrary, they should work according to their abilities and fields of activity. Protection should present willful treatment by the strong and ensure the rule of justice.
They are the sacred value of PANCASILA which, at a cultural principle, should always be respected by every Indonesian because it is now the ideology of Indonesia and the life philosophy of the Indonesian people.

Civics Theory


Most civic theories are more trusting of public institution and can be characterizing on a scale from least (mob rule) to most (the totalitarian) degree of trust placed in key public institution.
An historical view of civic theory in action suggests that the theories be ranked as followed:

1.      Mob rule   : Trusting of the instincts and power large group #no consistent civic at all.

2.      Anarchism  : No government or other hierarchy, a common ethical code enforced only by personal governance and voluntary association, some means of preventing or ending mob rule.

3.       Monarchy : minimal hierarchy #example: sometimes said to include eco-anarchism.

4.      Libertarianism : a fixed set of rules that define property rights and allow no laws to be passed that is not authorize by the constitution. Calls for minimal government intervention, both in foreign and domestic policy.

5.      Direct democracy : decisions made directly by the citizens without guidance or moral suasion.

6.      Deliberative democracy : decisions made by locally-grouped citizens obligated to participate in consensus decision making process.

7.      Bioregional democracy : a deliberative democracy regulated by a caste of highly-qualified scientific advisors (both ecologists and ethicists) who can use scientific method to challenge or veto major ecological decisions means of measuring well-being or selecting criteria for moral purchasing by the entire bioregional state.

8.      Technocracy : reliance on castes of scientists, e.g. doctors to rule society and define risk for the whole society sometimes generalized into anticipatory democracy.

9.      Aristocracy general trust in one class in society to rule and protect, e.g. members of particular noble famishes that have worked for and foe defended the community across many generations, upholding traditions, standards of living, art, culture, commerce and defense. Not to be confuse with plutocracy, where rule is based solely on financial wealth.

10.  Constitutional monarchy a monarch, possibly rule is symbolic and devoted to moral example, avoiding vesting such popularity in any less trustworthy political figure-typically tied to at least some deliberative institutions, and making the monarch a tiebreaker or mediator or coach. E.g. Queen Elizabeth II and Tony Blair.

11.  Representative democracy : a political class of elected representatives is trusted to carry out duties for the electors-these may be responsible to any group in society, or none, once elected.

12.  Absolute monarchy a monarch who rules for life and can pass on this rule to his or her heirs, by is responsible to some social ideal or culture that has trained him or her to carry our these duties. E.g. Louis XIV, Hirohito, most dynastic emperors, August Caesar.

13.  Dictatorship a political or military ruler who has the power of the monarch, but whose basis for rule is not heredity, but based upon military or political power, or by popular election. E.g. Benito Mussolini, Napoleon Bonaparte, Adolf Hitler, Jullius Caesar, Josef Stalin, Mao Ze Dong.

Hadiah Terindah yang Tak Ternilai


Delapan Hadiah Terindah
  1. KEHADIRAN
    Kehadiran orang yang dikasihi rasanya adalah kado yang tak ternilai harganya. Memang kita bisa juga hadir di hadapannya lewat surat, telepon, foto atau faks. Namun dengan berada di sampingnya, Anda dan dia dapat berbagi perasaan, perhatian dan kasih sayang secara lebih utuh dan intensif. Dengan demikian, kualitas kehadiran juga penting. Jadikan kehadiran Anda sebagai pembawa kebahagiaan.
  2. MENDENGAR
    Sedikit orang yang mampu memberikan kado ini. Sebab, kebanyakan orang lebih suka didengarkan, ketimbang mendengarkan sudah lama diketahui bahwa keharmonisan hubungan antar manusia amat ditentukan oleh kesediaan saling mendengarkan. Berikan kado ini untuknya. Dengan mencurahkan perhatian pada segala ucapannya, secara tak langsung kita juga telah menumbuhkan kesabaran dan kerendahan hati. Untuk bisa mendengar dengan baik, pastikan Anda dalam keadaan betul-betul relaks dan bisa menangkap utuh apa yang disampaikan. Tatap wajahnya. Tidak perlu menyela, mengkritik, apalagi menghakimi. Biarkan ia menuntaskannya, ini memudahkan Anda memberikan tanggapan yang tepat setelah itu. Tidak harus berupa diskusi atau penilaian. Sekedar ucapan terima kasihpun akan terdengar manis baginya.
  3. DIAM
    Seperti kata-kata, didalam diam juga ada kekuatan. Diam bisa dipakai untuk menghukum, mengusir, atau membingungkan orang. Tapi lebih dari segalanya, Diam juga bisa menunjukkan kecintaan kita pada seseorang karena memberinya “ruang”. Terlebih jika sehari-hari kita sudah terbiasa gemar menasihati, mengatur, mengkritik bahkan mengomel.
  4. KEBEBASAN
    Mencintai seseorang bukan berarti memberi kita hak penuh untuk memiliki atau mengatur kehidupan orang bersangkutan. Bisakah kita mengaku mencintai seseorang jika kita selalu mengekangnya? Memberi kebebasan adalah salah satu perwujudan cinta. Makna kebebasan bukanlah “Kau bebas berbuat semaumu”. Lebih dalam dari itu, memberi kebebasan adalah memberinya kepercayaan penuh untuk bertanggung jawab atas segala hal yang ia putuskan atau lakukan.
  5. KEINDAHAN
    Siapa yang tak bahagia, jika orang yang disayangi tiba-tiba tampil lebih ganteng atau cantik? Tampil indah dan rupawan juga merupakan kado lhooo. Bahkan tak salah jika Anda meng-kadokannya tiap hari!
  6. TANGGAPAN POSITIF
    Tanpa sadar, sering kita memberikan penilaian negatif terhadap pikiran, sikap atau tindakan orang yang kita sayangi. Seolah-olah tidak ada yang benar dari dirinya dan kebenaran mutlak hanya pada kita. Kali ini, coba hadiahkan tanggapan positif. Nyatakan dengan jelas dan tulus. Cobalah ingat, berapa kali dalam seminggu terakhir anda mengucapkan terima kasih atas segala hal yang dilakukannya demi Anda. Ingat-ingat pula, pernahkah Anda memujinya. Kedua hal itu, ucapan terima kasih dan pujian (dan juga permintaan maaf) adalah kado indah yang sering terlupakan.
  7. KESEDIAAN MENGALAH
    Tidak semua masalah layak menjadi bahan pertengkaran. Apalagi sampai menjadi cekcok yang hebat. Semestinya Anda pertimbangkan, apa iya sebuah hubungan cinta dikorbankan jadi berantakan hanya gara-gara persoalan itu? Bila Anda memikirkan hal ini, berarti Anda siap memberikan kado “kesediaan mengalah”. Baiklah, Anda mungkin kesal atau marah karena dia telat datang memenuhi janji. Tapi kalau kejadiannya baru sekali itu, kenapa harusi jadi pemicu pertengkaran yg berlarut-larut? Kesediaan untuk mengalah juga dapat melunturkan sakit hati dan mengajak kita menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.
  8. SENYUMAN
    Percaya atau tidak, kekuatan senyuman amat luar biasa. Senyuman, terlebih yang diberikan dengan tulus, bisa menjadi pencair hubungan yang beku, pemberi semangat dalam keputusasaan, pencerah suasana muram, bahkan obat penenang jiwa yang resah.