Cari Blog Ini

Senin, 17 Desember 2012

Bahan UAS PHI

asas hukum perdata:
1. hakim bersikap pasif
2. hakim bersifat menunggu
3. hakim mendengar kedua belah pihak
4. putusan hakim harus disertai alasan
5. berperkara dikenakan biaya
6. persidangan bersifat terbuka
7. tidak ada keharusan mewakilkan

asas hukum pidana:
1. asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan
2. asas oportunitas
3. asas praduga tak bersalah
4. asas akusator dan inkisitor
5. asas pemeriksaan pengadilan bersifat terbuka untuk umum
6. asas terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum
7. asas peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
8. asas pemeriksaan hakim secara langsung dan lisan
9. asas semua orang diperlakukan sama didepan hakim

subjek-subjek hukum internasional:
1. negara
2. individu
3. organisasi internasional
4. tahta suci roma
5. PMI
6. pemberontak

Subjek hukum internasional adalah setiap pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur dalam hukum internasional

retribusi adalah iuran rakyat kepada kas negara yang diatur oleh peraturan daerah, tidak bersifat memaksa dan mendapatkan kontraprestasi secara langsung dari pemerintah

hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak
Dsar hukum pajak: pasal 23 ayat 2 UUD 1945

Hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang cara2 mengajukan perkara keperdataan ke pengadilan dan cara melaksanakan putusan perkara perdata

hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur bagaimana alat-alat kelengkapan negara melaksanakan tuntutan, memperoleh putusan pengadilan dan siapa yang melaksanakan putusan tersebut bila ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindakan pidana
Dasar hukum: UU no 8 tahun 1981

hukum internasional publik adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan antar negara


hukum agraria adalah hukum yang mengatur hak-hak penguasa atas sumber-sumber alam seperti lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum konkrit dengan sumber alam

hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum kerja, selama dan sesudah kerja
dasar hukum ketenagakerjaan adalah UU no 13 tahun 2003

Soal & jawaban UAS Pengantar Hukum Indonesia


1. Mengapa hk acara perdata dan hk acara pidana merupakan kunci utama masuk ke gerbang pengadilan? Jelaskan apa Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana?

hk acara perdata dan hk acara pidana merupakan kunci utama masuk ke gerbang pengadilan karena hukum acara ini mengatur tentang bagaimana tata cara berperkara di pengadilan, juga mengatur bagaimana harus bersikap.

Perbedaan Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
1. Perbedaan mengadili
Hukum Acara Perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata
Hukum Acara Pidana mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana

2. Perbedaan pelaksanaan
Pada Acara Perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan
Pada Acara Pidana inisiatif datang dari jaksa (penuntut umum)

3. Perbedaan dalam penuntutan
Pada Acara Perdata yang menuntut tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Tidak ada jaksa penuntut umum
Pada Acara Pidana, jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara menjadi penuntut terhadap terdakwa

4. Perbedaan alat bukti
Pada Acara Perdata ada 5 alat bukti, tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah
Pada Acara Pidana hanya 4 saja, sumpah tidak menjadi alar bukti.

5. Perbedaan penarikan kembali suatu perkara
Pada Acara Perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak yang bersangkutan dapat menarik kembali perkaranya
Pada Acara Pidana tidak dapat ditarik kembali

6. Perbedaan kedudukan para pihak
Pihak-pihak  mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak sebagai wasit dan bersifat pasif
Jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa dan hakim turut aktif

7. Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
Putusan hakim cukup dengan mendasarkan diri pada kebenaran formal saja (akta tertulis dll)
putusan hakim, harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)

8. Perbedaan macam hukumannya
tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda
terdakwa yang terbukti kesalahannya, dihukum pidana mati, penjara,kurungan atau denda, atau mungkin ditambah pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu, dll

9. Perbedaan dalam pemeriksaan tingkat banding
Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel
Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Revisi
Dalam bahasa Indonesia appel dan revisi tetap disebut Bandung

2. sebutkan dan jelaskan asas-asas pemungutan pajak dan teori pembenaran pemungutan pajak! Jelaskan juga apa perbedaan antara pajak dan retribusi!

asas-asas pemungutan pajak:
1. asas sumber : pajak yang dibayarkan bersumber dari pendapatan
2.asas domisili : pembayaran pajak berdasarkan tempat tinggal wajib pajak
3.asas kewarganegaraan: pembayaran pajak berdasarkan kewarganegaraan untuk menghindari terjadinya pembayaran berganda, cth: sudah membayar pajak ke indonesia malah ditagih pajak di singapura, sehingga dipungut berdasarkan kewarganegaraan agar tidak membayar ganda

teori pembenaran pemungutan pajak:
1. teori asuransi
2. teori bakti
3. teori kepentingan
4. teori daya beli
5. teori daya pikul

perbedaan antara pajak dan retribusi:
    1. pajak pemungutannya berdasarkan undang-undang
retribusi pemungutannya berdasarkan peraturan daerah
    2. pajak kontraprestasinya tidak secara langsung
retribusi kontraprestasinya secara langsung
    3. pajak pemungutannya dapat dilakukan secara paksa
retribusi pemungutannya tidak secara paksa
    4.pajak bila tidak dibayarkan akan dikenakan sanksi berupa denda dan atau pidana
retribusi bila tidak dibayarkan tidak akan dikenakan sanksi tapi hanya tidak akan merasakan kontraprestasi dari pemerintah

3. Sebutkan jenis hak atas tanah! sebutkan dan Jenis Hak tanah apa yang terkuat dan terpenuh?

Jenis-jenis hak atas tanah:
1. Hak milik
2. Hak sewa
3. Hak Guna Bangunan
4. Hak Guna Usaha
5. Hak pakai
6. Hak memungut hasil hutan
7. Hak membuka tanah

Hak tanah yang terkuat dan terpenuh adalah Hak milik karena memiliki jangka waktu kepemilikan yang tidak terbatas dan pemilik tanah bebas melakukan apa saja selama tidak bertentangan dengan fungsi sosial tanah.

4. sebutkan dan jelaskan sumber-sumber hukum internasional! Jelaskan perbedaan antara hukum internasional dengan hukum perdata internasional!

asas-asas sumber hukum internasional:
1. perjanjian Internasional
a.Law making treaty
b.Treaty contract
2. kebiasaan-kebiasaan internasional
3. asas-asas yang berlaku umum
4. Keputusan pengadilan dan doktrin

perbedaan hukum internasional dengan hukum perdata internasional:
hukum internasional subjeknya Negara dan mengatur tentang hubungan antar negara
hukum perdata internasional subjeknya individu dan mengatur tentang hubungan antar individu

5. Apa tugas pemerintah dalam hukum ketenagakerjaan? Dalam hukum ketenagakerjaan harus memenuhi pasal 1320 KUHperdata, jelaskan bagaimana hal itu dapat terlaksana!

Rabu, 28 November 2012

kisi2 uas legal theory (uph faculty of law)


Kisi2:
 1.sumbangan yg plg berharga dr von savigny:
 - socialism,yaitu hk lahir dr masy 
-mulai mengembangkn pemikiran yg modern (lbh menekankan ttg masy)
Cth Indonesia : hk adat 

 2. Argumen theocracy vs natural law
 -alam dibuat oleh Tuhan mk hk alam adl bagian dr hk Tuhan 

 3. Mengapa aquinas memasukkan moral k dlm hk? 
-karena moral bicara ttg apa yg baik & apa yg buruk 

 4. Sumbangan aquinas yg plg berharga: 
-hk alam, hk moral, dan karyanya yg terstruktur 
Cth Indonesia: hk alamnya adl hk agama (krn hk alam asalnya dari Tuhan) 

 5.beda hk positif dg positivism? 
-hk positif : hk yg berlaku skrg #mengakui moral 
-positivism : aliran yg menyatakan bhw hk itu hanya hk yg tertulis saja #tdk mengakui moral

 6.mnrt aquinas,the relation between moral & natural law? 
-sama2 berbicara ttg baik & buruk

 7. Bicara ttg ilmu,apakah hk meliputi fisika & biologi? 
-(ya) Karena fisika & biologi termasuk hk alam#mengacu pd aquinas
 -(tidak) krn tdk akui hk alam #mengacu pd positivism 

 8. Jenis2 interpretation: 
-gramatical interpretation : interpretation based on the language
-systematic interpretation: interpretation from general principle to acts (used as a guideline) 
-historical interpretation: interpretation from the history 
-sociological interpretation: interpretation from community point of view
-authentic interpretation : already explicitly provided in the law elucidation #not a doctrine
-comparative interpretation: can compare the law with other country 
-scientific interpretation 

 9.holmes : 
-common law
-law is not logic,once you decide it should be logic 

 10.what is the purpose of constructive interpretation?
 - we need construct because th law is too rigid
 -the word say nothing so we must expand
-predict something so the aim can be more precise

 11.legal reasoning ?
-law in book not same with law in action.
The legal language in the text is generally probably act but the case is specific legal act.
Adjustment process is needed to meet a reasonable verification to the fact and justice.

Kamis, 15 November 2012

Dasar Hukum Pajak di Indonesia

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dasar hukum pemungutan pajak adalah pasal 23 ayat 2 UUD.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Salah satu, aspek yang penting dalam hukum perpajakan adalah wewenang fiskus (petugas pemungut pajak) dalam memungut pajaknya dari masyarakat. Hal ini dapat juga disebut sebagai asas-asas pajak atau asas dalam pengenaan pajak. Asas-asas ini terdiri dari :
1. Asas Domisili (Domicile Principle). Contohnya, seperti yang dianut di Indonesia. Orang yang telah menetap atau berdomisili di Indonesia melebihi waktu 183 hari dalam 12 bulan dapat dikenakan pajak di Indonesia.
2. Asas Kewarganegaraan. Pengenaan pajak yang didasarkan pada kewarganegaraannya. Asas ini tidak dianut oleh Indonesia. Contohnya, seperti yang dianut oleh Amerika Serikat dan Filipina. Dimanapun wrga negara AS dan Filipina berada, mereka dapat dikenakan pajak oleh negara mereka.
3. Asas Sumber ( Source Principle) : menurut asas ini, suatu negara berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Contohnya, seperti produser film dari India yang melakukan syuting atau membuat film di Indonesia dapat dikenakan pajak penghasilan atas film yang dibuatnya di Indonesia. Contoh lainnya, seorang konsultan IT dari Singapura yang datang ke Indonesia, penggantian imbalan atau pembayaran atas jasanya tersebut dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Asas-asas ini akan dibicarakan lebih lanjut dan merupakan dasar pengenaan dalam pajak internasional atau penghindaran pajak berganda antar negara-negara.
Hukum pajak dibedakan menjadi 2, yaitu hukum pajak material dan hukum pajak formal. Hukum pajak material memuat tentang pertanyaan APA, SIAPA, dan BERAPA. Contoh hukum pajak material adalah UU PPh (Pajak Penghasilan) dan UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hukum pajak formal memuat tentang ketentuan-ketentuan dalam hukum pajak material dan contohnya terdapat pada UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Pertanyaan dalam hukum pajak formal, mengenai BAGAIMANA mewujudkan hukum pajak material.
Hukum Pajak Material
Hukum pajak material dapat juga disebut sebagai ketentuan material dalam perpajakan. Berarti, mengatur hal-hal secara materi dalam perpajakan. Siapa yang dikenakan pajaknya atau siapa subjek pajaknya. Apa objek yang dikenakan pajaknya. Berapakah besar tarif pajaknya dan besarnya pajak yang terutang. Berikut ini merupakan contoh-contoh hukum pajak material secara rinci, diantaranya :
* UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
* UU No. 18 tahun 2000 tentag Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
* UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
* UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
* UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
* UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

Hukum Pajak Formal
Dalam hukum pajak formal, diatur mengenai ketentuan bagaimana pelaksanaan atau cara untuk mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Dapat dikatakan bahwa hukum pajak material mengatur pajak secara materinya, sedangkan hukum pajak formal adalah ketentuan pajak secara formalnya atau dalam ketentuan-ketentuannya. Berikut ini merupakan undang-undang yang memuat hukum pajak formal, yaitu :
* UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (UU KUP)
* UU No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP)
* UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Salah satu, contoh umumnya dalam hukum pajak formal adalah mengenai seseorang yang menjadi Wajib Pajak (WP). Hal ini diatur dalam UU KUP. Seseorang WP dalam UU Kup diatur mengenai cara-cara yang dia tempuh dalam membayar pajaknya. Dimulai dari mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kemudian, bagaimana WP menyetorkan pajaknya dengan SSP (Surat Setoran Pajak) ke bank dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) ke KPP. Semua hal mengenai sistem dan prosedur pajak akan dibahas dalam hukum pajak formal yang tercantum dalam UU KUP. Selain itu, UU KUP dapat dikatakan sebagai induk atau dasar dari ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Mengenai sistem dan prosedur pajak akan dibahas lebih lanjut dalam postingan yang akan datang.

Minggu, 11 November 2012

Mengucap Syukur + Tips


"Mengucap syukurlah dalam segala hal" 
Firman Tuhan mengatakan demikian. Namun sering sekali kita lupa mengucap syukur dan selalu menginginkan sesuatu yang lebih dari yang telah kita miliki.

Apalah gunanya kita memiliki seluruh yang ada di dunia ini tapi kehilangan diri kita sendiri???

Terkadang kita sering lupa akan Tuhan. Tuhan telah mencukupkan apapun yang kita butuhkan. Bahkan saat kita tidak mengatakannya kepada Tuhan, Dia juga telah tahu apa yang kita perlukan, apa yang kita hadapi.
Semangat sangat kita butuhkan.Tips buat kamu biar bisa semangat trusss:
1.Berdoa
Dengan berdoa,kita berkomunikasi dengan Tuhan. Sampaikanlah masalahmu yang mengganjal hati dan fikiranmu (curhat sama Tuhan. Memang kita bisa curhat sama temen atau keluarga tapi kalo curhatnya ke orang yang salah, masalah bukan selesai, bisa-bisa makin parah. Tuhan adalah sosok yang tepat karena Ia tau dan mengerti kamu). Percayalah Tuhan Yesus dapat mengatasi segalanya. Maka Ia akan menjadikan mata hatimu terang. Lalu lepaskanlah semuanya dan mulailah harimu dengan senyuman.

2.Berolahraga
Berolahraga dapat membuat fikiran menjadi fresh dan tubuh menjadi sehat.

3.Humor
Humor berguna untuk menghibur dan menghilangkan stress.Humor akan membuat kamu tertawa karena hal2 yang lucu.TertaWA DAPAT MEMPERPANJANG UMUR LHOOOooooo!!

4.Mengucap Syukur
Mengucap syukur dalam segala hal (I tesalonika 5:18)
Karena dengan begitu imanmu akan bertambah dan kasihmu seorang akan yang lain makin kuat.Karena dari kasih Allah sudah diperoleh kegembiraan besar dan kekuatan yang membangun semangat.

5.Memuji Tuhan + Baca firman
Pujilah Tuhan dengan sepenuh hati, nyanyilah dan bersoraklah bagi Dia. Segala sesuatu yang mengganjal akan dihancurkan-Nya dan kamu akan bersemangat dan bersukacita didalam-Nya. Kamu akan mendapatkan roh sukacita yang takkan pernah padam.
(1 tesalonika 5:16-19)
Baca firman juga perlu untuk membangun rohani kita, membangun hubungan kita dengan Tuhan. Kan Tuhan adalah Bapa kita. Gak mungkin kita diem terus bila ada papa di rumah. Nah sama seperti papa, Tuhan juga mau kita berkomunikasi dengan-Nya setiap hari. Ia ingin kita menjadi anak yang akrab dengan-Nya. Caranya adalah dengan memuji Tuhan, berdoa, baca firman.
Kenapa harus baca firman juga? bukankah doa dan nyanyi uda cukup? Dengan baca firman, kita dapat menemukan jalan keluar dari masalah yang kita hadapi atau paling tidak, dapat membuat hati tenang. Tuhan juga berbicara lewat firman-Nya. Alkitab adalah firman yang Tuhan katakan.
Alkitab tuh gak pernah ketinggalan zaman walau udah ada dari ribuan tahun sebelum masehi, itu karena alkitab bukan buku sembarangan, alkitab adalah buku dari setiap kata yang Tuhan katakan.

Semoga bisa bermanfaat!!!

Mencinta Hingga Terluka

Yuhan Yesus selalu saja memberikan banyak sekali hal yang patut diteladani. Dan salah satu halnya adalah tentang MENCINTA. Ia telah rela mati di kayu salib untuk menebus dosa manusia. Hal ini Dia lakukan karena Dia sangat sayang dan cinta pada kita semua. 

Mengapa TUHAN YESUS SAYANG PADAKU? Manusia diciptakan lebih daripada tumbuhan dan binatang karena Tuhan telah berfirman bahwa Dia menjadikan manusia menurut gambar dan rupa-Nya sehingga manusia dapat berkuasa atas seluruh dunia. 
Manusia terdiri dari Tubuh, Jiwa dan Roh 
Malaikat terdiri dari Roh 
Binatang terdiri dari Tubuh 

hal inilah yang membedakan manusia dengan yang lain 
Karena kita adalah Umat pilihan, dan karena semua manusia berharga dimata Tuhan 

terkadang kita berada dalam kondisi yang sulit, memang masalah Tuhan izinkan datang agar kita semua dapat naik ke level iman yang lebih tinggi. Bila kita berfikir bahwa itu adalah hal yang sangat berat, sebenarnya hal itu telah dipercayakan pada kita bahwa kita dapat melewati masalah itu. Apapun masalah yang sedang dihadapi, itu tidak akan melebihi kekuatan dan kemampuan kita semua. 
Didalam Tuhan semua yang dapat kita lakukan dan kita bisa menjadi lebih dari pemenang 
dalam Tuhan semua hal itu mudah dilakukan, karena Allah kita adalah Allah yang hidup, yang sanggup melakukan segala perkara besar 
Engkau berharga dimata Tuhan, walau sekalipun merasa telah byk berbuat dosa dan merasa tidak layak lagi, segera beritahu Tuhan dengan doa dan apapun yang sudah kamu dan saya lakukan, hal seburuk apapun itu, asalkan kamu dan saya mengakui perbuatan salah itu dihadapan Tuhan, maka Ia adalah setia dan adil, karena itu Ia pasti mengampuni segala kesalahan kamu dan saya 

Indonesia National Anthem


“Indonesia Raya” means “Great Indonesia” (1928)
The colonial policy of the day was “divine & rule”. It was a policy the deliberately aggravated language, ethnic, cultural, and religious differences amongst the people.

The birth of Indonesia Raya marked the beginning of Indonesia nationalist movements. Composer: Wage Rudolf Supratman.
At the 2nd Indonesian Youth Congress on October 28th, 1928 in Batavia (Jakarta). It was the moment when Indonesia Youth of different ethnic, language, religious, and cultural backgrounds resolutely pledged allegiance to: 
  1. One native land, Indonesia
  2. One nation, the Indonesian nation 
  3. One unifying language, the Indonesian language

Soon the national song, which called for the unity of Indonesia, became popular. It was echoed at Indonesian political rallies, where people stood in solemn observance. The song seriously aroused national consciousness among the people throughout the archipelago Indonesia’s National Anthem.

Elaboration of PANCASILA (The Five Principles)

1.      Belief in the One Supreme God / Belief in the One and Only God
=>Reaffirms the Indonesian people’s belief that God does exist.
It believes in life after death. It emphasizes the pursuit of sacred value will lead the people to a better life in the hereafter.
=> The principle is embodied in Article 29 (1) of the 1945 Constitution and reads “The state shall be based on the belief in the One and Only God

2.      Just and Civilized Humanity
Just => requires that human beings be treated with due regard to their dignity as God creatures. It
emphasizes that the Indonesian people do not tolerate physical or spiritual oppression of human
beings by their own people or by any other nation.

3.      The Unity of Indonesia
=> Concept of nationalism, of love for one’s nation + motherland.
It envisages the need to always foster national unity + integrity.
Pancasila nationalism demands that Indonesians avoid feelings of superiority on ethical grounds, for regions of ancestry + color of skin. In 1928 Indonesian Youth pledged to have 1 country, 1 nation, I language, while the Indonesian coat of arm enshrines the symbol of “Bhineka Tunggal Ika” which means “Unity in Diversity”.
Social differences in daily life should never affect national unity and integrity.

4.      Democracy Guided by The Inner Wisdom in The Unanimity Arising Out of Deliberation/ Democracy Wisely Guided By a Wisdom of Deliberation Among Representative

5.      Social Justice for The Whole of The People of Indonesia
This principle calls for the equitable spread of welfare to the entire population, not in a static but in a
dynamic and progressing way. This means that all the county’s natural resources and the national
potentials should be utilized for the greater possible good and happiness of the people.
=> Social Justice implies protection of the weak, but protection should not decay them work. On the contrary, they should work according to their abilities and fields of activity. Protection should present willful treatment by the strong and ensure the rule of justice.
They are the sacred value of PANCASILA which, at a cultural principle, should always be respected by every Indonesian because it is now the ideology of Indonesia and the life philosophy of the Indonesian people.

Civics Theory


Most civic theories are more trusting of public institution and can be characterizing on a scale from least (mob rule) to most (the totalitarian) degree of trust placed in key public institution.
An historical view of civic theory in action suggests that the theories be ranked as followed:

1.      Mob rule   : Trusting of the instincts and power large group #no consistent civic at all.

2.      Anarchism  : No government or other hierarchy, a common ethical code enforced only by personal governance and voluntary association, some means of preventing or ending mob rule.

3.       Monarchy : minimal hierarchy #example: sometimes said to include eco-anarchism.

4.      Libertarianism : a fixed set of rules that define property rights and allow no laws to be passed that is not authorize by the constitution. Calls for minimal government intervention, both in foreign and domestic policy.

5.      Direct democracy : decisions made directly by the citizens without guidance or moral suasion.

6.      Deliberative democracy : decisions made by locally-grouped citizens obligated to participate in consensus decision making process.

7.      Bioregional democracy : a deliberative democracy regulated by a caste of highly-qualified scientific advisors (both ecologists and ethicists) who can use scientific method to challenge or veto major ecological decisions means of measuring well-being or selecting criteria for moral purchasing by the entire bioregional state.

8.      Technocracy : reliance on castes of scientists, e.g. doctors to rule society and define risk for the whole society sometimes generalized into anticipatory democracy.

9.      Aristocracy general trust in one class in society to rule and protect, e.g. members of particular noble famishes that have worked for and foe defended the community across many generations, upholding traditions, standards of living, art, culture, commerce and defense. Not to be confuse with plutocracy, where rule is based solely on financial wealth.

10.  Constitutional monarchy a monarch, possibly rule is symbolic and devoted to moral example, avoiding vesting such popularity in any less trustworthy political figure-typically tied to at least some deliberative institutions, and making the monarch a tiebreaker or mediator or coach. E.g. Queen Elizabeth II and Tony Blair.

11.  Representative democracy : a political class of elected representatives is trusted to carry out duties for the electors-these may be responsible to any group in society, or none, once elected.

12.  Absolute monarchy a monarch who rules for life and can pass on this rule to his or her heirs, by is responsible to some social ideal or culture that has trained him or her to carry our these duties. E.g. Louis XIV, Hirohito, most dynastic emperors, August Caesar.

13.  Dictatorship a political or military ruler who has the power of the monarch, but whose basis for rule is not heredity, but based upon military or political power, or by popular election. E.g. Benito Mussolini, Napoleon Bonaparte, Adolf Hitler, Jullius Caesar, Josef Stalin, Mao Ze Dong.

Hadiah Terindah yang Tak Ternilai


Delapan Hadiah Terindah
  1. KEHADIRAN
    Kehadiran orang yang dikasihi rasanya adalah kado yang tak ternilai harganya. Memang kita bisa juga hadir di hadapannya lewat surat, telepon, foto atau faks. Namun dengan berada di sampingnya, Anda dan dia dapat berbagi perasaan, perhatian dan kasih sayang secara lebih utuh dan intensif. Dengan demikian, kualitas kehadiran juga penting. Jadikan kehadiran Anda sebagai pembawa kebahagiaan.
  2. MENDENGAR
    Sedikit orang yang mampu memberikan kado ini. Sebab, kebanyakan orang lebih suka didengarkan, ketimbang mendengarkan sudah lama diketahui bahwa keharmonisan hubungan antar manusia amat ditentukan oleh kesediaan saling mendengarkan. Berikan kado ini untuknya. Dengan mencurahkan perhatian pada segala ucapannya, secara tak langsung kita juga telah menumbuhkan kesabaran dan kerendahan hati. Untuk bisa mendengar dengan baik, pastikan Anda dalam keadaan betul-betul relaks dan bisa menangkap utuh apa yang disampaikan. Tatap wajahnya. Tidak perlu menyela, mengkritik, apalagi menghakimi. Biarkan ia menuntaskannya, ini memudahkan Anda memberikan tanggapan yang tepat setelah itu. Tidak harus berupa diskusi atau penilaian. Sekedar ucapan terima kasihpun akan terdengar manis baginya.
  3. DIAM
    Seperti kata-kata, didalam diam juga ada kekuatan. Diam bisa dipakai untuk menghukum, mengusir, atau membingungkan orang. Tapi lebih dari segalanya, Diam juga bisa menunjukkan kecintaan kita pada seseorang karena memberinya “ruang”. Terlebih jika sehari-hari kita sudah terbiasa gemar menasihati, mengatur, mengkritik bahkan mengomel.
  4. KEBEBASAN
    Mencintai seseorang bukan berarti memberi kita hak penuh untuk memiliki atau mengatur kehidupan orang bersangkutan. Bisakah kita mengaku mencintai seseorang jika kita selalu mengekangnya? Memberi kebebasan adalah salah satu perwujudan cinta. Makna kebebasan bukanlah “Kau bebas berbuat semaumu”. Lebih dalam dari itu, memberi kebebasan adalah memberinya kepercayaan penuh untuk bertanggung jawab atas segala hal yang ia putuskan atau lakukan.
  5. KEINDAHAN
    Siapa yang tak bahagia, jika orang yang disayangi tiba-tiba tampil lebih ganteng atau cantik? Tampil indah dan rupawan juga merupakan kado lhooo. Bahkan tak salah jika Anda meng-kadokannya tiap hari!
  6. TANGGAPAN POSITIF
    Tanpa sadar, sering kita memberikan penilaian negatif terhadap pikiran, sikap atau tindakan orang yang kita sayangi. Seolah-olah tidak ada yang benar dari dirinya dan kebenaran mutlak hanya pada kita. Kali ini, coba hadiahkan tanggapan positif. Nyatakan dengan jelas dan tulus. Cobalah ingat, berapa kali dalam seminggu terakhir anda mengucapkan terima kasih atas segala hal yang dilakukannya demi Anda. Ingat-ingat pula, pernahkah Anda memujinya. Kedua hal itu, ucapan terima kasih dan pujian (dan juga permintaan maaf) adalah kado indah yang sering terlupakan.
  7. KESEDIAAN MENGALAH
    Tidak semua masalah layak menjadi bahan pertengkaran. Apalagi sampai menjadi cekcok yang hebat. Semestinya Anda pertimbangkan, apa iya sebuah hubungan cinta dikorbankan jadi berantakan hanya gara-gara persoalan itu? Bila Anda memikirkan hal ini, berarti Anda siap memberikan kado “kesediaan mengalah”. Baiklah, Anda mungkin kesal atau marah karena dia telat datang memenuhi janji. Tapi kalau kejadiannya baru sekali itu, kenapa harusi jadi pemicu pertengkaran yg berlarut-larut? Kesediaan untuk mengalah juga dapat melunturkan sakit hati dan mengajak kita menyadari bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.
  8. SENYUMAN
    Percaya atau tidak, kekuatan senyuman amat luar biasa. Senyuman, terlebih yang diberikan dengan tulus, bisa menjadi pencair hubungan yang beku, pemberi semangat dalam keputusasaan, pencerah suasana muram, bahkan obat penenang jiwa yang resah.


Minggu, 28 Oktober 2012

Pancasila

Pancasila is the philosophical basic of the state ( Indonesia ).
The government of the Republic of Indonesia is a democracy based on Pancasila and the 1945 constitution.

Pancasila consist of the Five inseparable and mutually qualifying principles, i.e:

  1. Belief in the one Supreme God
  2. Just and civilized humanity
  3. The unity of Indonesia
  4. Democracy wisely led by the wisdom of deliberation among rerpresentatives
  5. Social justice for the whole of people of Indonesia

Sabtu, 27 Oktober 2012

Hukum Acara Pidana

A. Pengertian Hukum Acara Pidana

Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana adalah peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan. memperoleh Keputusan Pengadilan, oleh siapa Keputusan Pengadilan itu harus dilaksanakan, jika ada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan perbuatan pidana.

Perbedaannya dengan Hukum Pidana adalah Hukum Pidana merupakan peraturan yang menentukan tentang perbuatan yang tergolong pidana , syarat-syarat umum yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikenakan sanksi pidana, pelaku perbuatan pidana yang dapat dihukum, dan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan pidana.

Hukum Acara Pidana memberikan petunjuk kepada aparat penegak hukum bagaimana prosedur untuk mempertahankan hukum pidana materiil, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang disangka/dituduh melanggar hukum pidana.
Hukum Acara Pidana disebut Hukum Pidana Formil ( Formeel Strafrecht ), sedangkan Hukum Pidana disebut sebagai Hukum Pidana Materiil ( Materieel Strafrecht ).Jadi, kedua hukum tersebut mempunyai hubungan yang sangat erat.

Hukum Acara Pidana mempunyai tugas untuk:

  1.  Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
  2. Memperoleh keputusan oleh Hakim tentang bersalah tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang disangka/didakwa melakukan perbuatan pidana
  3. Melaksanakan keputusan Hakim
Hukum Acara Pidana bukan semata-mata penerapan Hukum Pidana, tetapi lebih menitikberatkan pada proses dari pertanggungjawaban seseorang atau sekelompok orang yang diduga dan/atau didakwa telah melakukan perbuatan pidana.

B. Tujuan dan Fungsi Hukum Acara Pidana

Hukum Pidana memuat tentang rincian perbuatan yang termasuk perbuatan pidana, pelaku perbuatan pidana yang dapat dihukum dan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana.
Hukum Acara Pidana mengatur bagaimana proses yang harus dilalui oleh aparat penegak hukum dalam rangka mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggar nya.
Dari penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa kedua hukum tersebut saling melengkapi karena tanpa hukum pidana, hukum acara pidana tidak berfungsi. Sebaliknya tanpa hukum acara pidana, hukum pidana juga tidak dapat dijalankan.

Fungsi dari Hukum Acara Pidana adalah mendapatkan kebenaran materiil, putusan hakim, dan pelaksanaan keputusan hakim.

C. Asas-Asas Hukum Acara Pidana

  1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan : Proses peradilan dilaksanakan secara praktis & tidak bertele-tele. Terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian kasus pidana secara sengaja adalah penyiksaan terhadap hkm dan martabat manusia.
  2. Asas Praduga Tidak bersalah ( Presumption of Innocence) : Seseoerang yang diduga melakukan perbuatan pidana, harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (dan Penjelasan Umum butir 3c KUHAP.
  3. Asas Oportunitas : Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan perbuatan pidana demi kepentingan umum. Artinya yang menuntut hanya Jaksa. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 yang isinya  Jaksa Agung dapat mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum. Kepentingan umum artinya kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan pribadi
  4. Asas Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum : Terbuka artinya boleh dilihat masyarakat kecuali perbuatan pidana yang menyangkut kesusilaan dan dakwaan anak dibawah umur. Khusus pada saat putusan hakim dibacakan, harus tetap terbuka untuk umum. Dasar Hukumnya : Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004) dan Pasa 195 KUHAP. Pasal-pasal tersebut menentukan bahwa: Semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  5. Asas Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hakim : Kedudukan semua orang sama, tidak ada pembedaan maka mereka harus diperlakukan sama. Dasar Hukumnya: Pasal 5 ayat (1) No.14 Tahun 1970 (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004), bahwa Pengadilan mengadili menurut  hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
  6. Asas Peradilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap : Yang berhak memutuskan salah atau tidak perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah hakim. Dasar Hukumnya : Pasa 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 ( Sekarang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004), bahwa Hakim yang bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara adalah hakim-hakim yang diangkat oleh Kepala Negara sebagai hakim tetap.
  7. Asas Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapatkan Bantuan Hukum : Tersangka/terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas. Dasar hukumnya adalah Pasal 69-74 KUHAP. a) Bila tersangka/terdakwa adalah orang tidak mampu maka negara harus menyiapkan seorang penasehat hukum baginya ( ini berlaku baik pidana maupun perdata ). b) Tersangka yang diancam pidana 5 tahun penjara atau pidana mati, yang tidak mampu, yang tidak punya penasehat hukum, wajib didampingi penasehat hukum. c) seseorang (terdakwa) boleh tanpa penasehat hukum asal menyatakan tidak mau ada penasehat hukum (Asalkan bukan diancam pidana 5 tahun penjara atau pidana mati)
  8. Asas Akusator dan Inkisitor : Asas akusator memberikan kedudukan sama pasa tersangka/terdakwa terhadap penyidik/penuntut umum maupun hakim, oleh karena dalam pemerikdaan tersangka/terdakwa merupakan subjek, sedangkan asas inkisitor adalah yang menjadikan si tersangka objek dalam pemeriksaan pendahuluan. Asas inkisitor ini dianut oleh HIR (Herzeine Indonesisch Reglement), waktu itu tersangka hanya dijadikan alat bukti karena biasanya diharapkan pengakuannya.
  9. Asas Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan dengan Lisan : Pemeriksaan sidang di pengadilan yang dilakukan hakim terhadap terdakwa dan para saksi. Dasar hukumnya adalah Pasal 154 dan 155 KUHAP. Kecuali bila in absentia , artinya suatu perkara diputuskan tanpa hadirnya terdakwa. Pemeriksaan dengan in absentia sering terjadi pada acara pemeriksaan perkara korupsi, narkotika, tindak pidana ekonomi, dan subversi ( tindak pidana khusus ).

D. Pihak-Pihak Dalam Hukum Acara Pidana

  1. Tersangka dan Terdakwa
  2. Polisi
  3. Penuntut Umum ( Jaksa )
  4. Hakim
  5. Penasehat Hukum

E. Sistem Peradilan Pidana

  1. Pemeriksaan pendahuluan
  2. Pemeriksaan dalam sidang pengadilan
  3. Putusan pengadilan
  4. Pelaksanaan putusan pengadilan

F. Alat Bukti Dalam Perkara Pidana

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Keterangan Petunjuk
  4. Keterangan Terdakwa
  5. Surat