Cari Blog Ini

Kamis, 15 November 2012

Dasar Hukum Pajak di Indonesia

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dasar hukum pemungutan pajak adalah pasal 23 ayat 2 UUD.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Salah satu, aspek yang penting dalam hukum perpajakan adalah wewenang fiskus (petugas pemungut pajak) dalam memungut pajaknya dari masyarakat. Hal ini dapat juga disebut sebagai asas-asas pajak atau asas dalam pengenaan pajak. Asas-asas ini terdiri dari :
1. Asas Domisili (Domicile Principle). Contohnya, seperti yang dianut di Indonesia. Orang yang telah menetap atau berdomisili di Indonesia melebihi waktu 183 hari dalam 12 bulan dapat dikenakan pajak di Indonesia.
2. Asas Kewarganegaraan. Pengenaan pajak yang didasarkan pada kewarganegaraannya. Asas ini tidak dianut oleh Indonesia. Contohnya, seperti yang dianut oleh Amerika Serikat dan Filipina. Dimanapun wrga negara AS dan Filipina berada, mereka dapat dikenakan pajak oleh negara mereka.
3. Asas Sumber ( Source Principle) : menurut asas ini, suatu negara berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara tersebut. Contohnya, seperti produser film dari India yang melakukan syuting atau membuat film di Indonesia dapat dikenakan pajak penghasilan atas film yang dibuatnya di Indonesia. Contoh lainnya, seorang konsultan IT dari Singapura yang datang ke Indonesia, penggantian imbalan atau pembayaran atas jasanya tersebut dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Asas-asas ini akan dibicarakan lebih lanjut dan merupakan dasar pengenaan dalam pajak internasional atau penghindaran pajak berganda antar negara-negara.
Hukum pajak dibedakan menjadi 2, yaitu hukum pajak material dan hukum pajak formal. Hukum pajak material memuat tentang pertanyaan APA, SIAPA, dan BERAPA. Contoh hukum pajak material adalah UU PPh (Pajak Penghasilan) dan UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Hukum pajak formal memuat tentang ketentuan-ketentuan dalam hukum pajak material dan contohnya terdapat pada UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan). Pertanyaan dalam hukum pajak formal, mengenai BAGAIMANA mewujudkan hukum pajak material.
Hukum Pajak Material
Hukum pajak material dapat juga disebut sebagai ketentuan material dalam perpajakan. Berarti, mengatur hal-hal secara materi dalam perpajakan. Siapa yang dikenakan pajaknya atau siapa subjek pajaknya. Apa objek yang dikenakan pajaknya. Berapakah besar tarif pajaknya dan besarnya pajak yang terutang. Berikut ini merupakan contoh-contoh hukum pajak material secara rinci, diantaranya :
* UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan
* UU No. 18 tahun 2000 tentag Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
* UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
* UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai
* UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
* UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.

Hukum Pajak Formal
Dalam hukum pajak formal, diatur mengenai ketentuan bagaimana pelaksanaan atau cara untuk mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Dapat dikatakan bahwa hukum pajak material mengatur pajak secara materinya, sedangkan hukum pajak formal adalah ketentuan pajak secara formalnya atau dalam ketentuan-ketentuannya. Berikut ini merupakan undang-undang yang memuat hukum pajak formal, yaitu :
* UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (UU KUP)
* UU No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP)
* UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Salah satu, contoh umumnya dalam hukum pajak formal adalah mengenai seseorang yang menjadi Wajib Pajak (WP). Hal ini diatur dalam UU KUP. Seseorang WP dalam UU Kup diatur mengenai cara-cara yang dia tempuh dalam membayar pajaknya. Dimulai dari mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kemudian, bagaimana WP menyetorkan pajaknya dengan SSP (Surat Setoran Pajak) ke bank dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) ke KPP. Semua hal mengenai sistem dan prosedur pajak akan dibahas dalam hukum pajak formal yang tercantum dalam UU KUP. Selain itu, UU KUP dapat dikatakan sebagai induk atau dasar dari ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia. Mengenai sistem dan prosedur pajak akan dibahas lebih lanjut dalam postingan yang akan datang.

Tidak ada komentar: